Home Berita Nasional Polri Tangkap 13 Tersangka Perekrut Warga Jadi Tentara Bayaran Rusia

Polri Tangkap 13 Tersangka Perekrut Warga Jadi Tentara Bayaran Rusia

Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia menjadi tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 orang teridentifikasi sebagai korban dalam lima perkara yang ditangani oleh Bareskrim dan sejumlah Polda jajaran. Para tersangka, termasuk dua warga Rusia dan satu warga Ukraina, menawarkan pekerjaan logistik dan pengamanan dengan imbalan besar—mulai dari bonus kontrak 35.000 dolar AS hingga gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS. Setelah korban diberangkatkan ke Rusia, mereka dipaksa menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, lalu menjalani pelatihan dan berpotensi diterjunkan ke zona konflik tanpa jaminan hukum atau keselamatan. Para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang disebarkan melalui media sosial dan grup lowongan kerja. Ia menekankan, jangan pernah menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor atau KTP kepada perekrut tak dikenal. Masyarakat diminta segera melapor ke layanan 110 atau nomor 0812-14110 jika menduga ada praktik TPPO. “Polri tidak toleran terhadap eksploitasi manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” tegasnya.

Previous articlePernikahan Sepi Berubah Jadi Pesta Nasional Berkat Undangan Internet
Next articleKaster TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Wakaster TNI