Home Berita Daerah Disnakertrans KSB Terus Dampingi Pekerja yang Masuk Daftar Blacklist PT AMNT, Warga...

Disnakertrans KSB Terus Dampingi Pekerja yang Masuk Daftar Blacklist PT AMNT, Warga Landowner Jadi Perhatian

SUMBAWA BARAT, sumbawanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus melakukan pendampingan terhadap para pekerja yang tercatat dalam daftar blacklist PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Pendampingan tersebut terutama diberikan kepada warga lokal, termasuk masyarakat yang berasal dari wilayah lingkar tambang (Pemilik Tanah).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Disnakertrans KSB dalam memberikan ruang pengaduan sekaligus membantu para pekerja memperjuangkan hak dan memperoleh kejelasan atas status mereka sebagai pekerja yang masuk daftar hitam perusahaan.

Kepala Dinas Disnakertrans KSB Slamet Riadi , S.PI , M.SI , Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans , Hidayat Amrullah, menekankan bahwa pihaknya terbuka terhadap seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan maupun keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.

“Kami terbuka dengan siapa pun yang melakukan pengaduan. Kami akan semaksimal mungkin melakukan pendampingan sampai menuai hasil,” ungkap Hidayat kepada SumbawaNews saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, Disnakertrans akan berupaya membantu setiap pekerja yang datang menyampaikan permasalahan, tanpa membedakan latar belakang maupun asal pekerja tersebut.

Namun demikian, menurutnya, keberhasilan upaya pendampingan untuk memulihkan status pekerja yang masuk daftar hitam tidak dapat dijamin sepenuhnya. Hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kesalahan dan permasalahan yang menjadi dasar perusahaan mencatat pekerja terkait dalam daftar hitam.

“Terlepas dari berhasil atau tidaknya, semuanya bergantung pada tingkat kesalahan para pekerja yang tercatat sebagai blacklist. Yang jelas, kami tetap berupaya memberikan pendampingan semaksimal mungkin,” jelasnya.

Hidayat menambahkan, seluruh keluhan yang disampaikan masyarakat akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masing-masing pekerja.

“Semua keluhan kami tampung tanpa membedakan satu dengan yang lainnya,” imbuhnya.

Komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan penyelesaian ruang bagi para pekerja, khususnya warga lokal di wilayah lingkar tambang yang merasa dirugikan akibat status blacklist.

Di sisi lain, permasalahan ini juga menjadi perhatian penting agar mekanisme pemberian sanksi maupun pencatatan pekerja dalam daftar hitam dilakukan secara transparan, proporsional, serta memberikan ruang sanksi bagi pekerja yang bersangkutan.

Dengan demikian, pendampingan Disnakertrans KSB diharapkan tidak hanya menjadi tempat menampung pengaduan, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan dalam mencari penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Previous articleLiverpool Gagal Menang, Van Dijk: Kami Tidak Efektif di 15 Menit Terakhir
Next articlePersija Jakarta Rilis Skuad 25 Pemain untuk Piala Liga 2026/2027
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik