Sumbawanews.com,- Pemilu Israel pada 27 Oktober 2026 berakhir dengan kekalahan politik bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang kehilangan mayoritas di Knesset, sementara kepolisian menegaskan tidak ada bukti kecurangan sistematis meski Partai Likud menuduh adanya manipulasi suara di kalangan pemilih Arab. Tuduhan penyuapan, intimidasi, dan pemalsuan suara yang diklaim Likud telah dikumpulkan dalam ratusan kesaksian, namun otoritas keamanan menyatakan tidak menemukan pola atau bukti yang mendukung dugaan kecurangan terorganisasi. Proses pemungutan suara dinilai berjalan relatif lancar, dengan tingkat partisipasi mencapai 77,9 persen—salah satu tertinggi dalam beberapa dekade. Komite Pemilihan Umum Pusat Israel juga menegaskan integritas pemilu terjaga dan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan hasil.
Likud, yang tetap menjadi partai terbesar dengan 27 kursi, menuduh kelompok politik Arab—terutama Ra’am dan Joint List—melakukan pelanggaran terstruktur, termasuk pembagian uang tunai bersama surat suara dan intimidasi terhadap petugas pemilu. Namun, kepolisian hanya menangkap tujuh orang di wilayah selatan atas dugaan pelanggaran individu, tanpa menemukan kaitan yang membuktikan skema nasional. Pernyataan resmi dari Direktur Jenderal Komite Pemilihan Umum, Dean Livne, memperkuat posisi ini, menegaskan bahwa semua prosedur hukum dipatuhi dan tidak ada indikasi manipulasi yang memengaruhi hasil keseluruhan.
Hasil resmi menunjukkan blok Netanyahu memperoleh 53 kursi, sementara oposisi pimpinan Gadi Eisenkot menguasai 48 kursi. Dua partai Arab, Joint List dan Ra’am, masing-masing meraih 11 dan 8 kursi, mencatatkan perolehan terbanyak sepanjang sejarah bagi warga Arab Israel, yang mencakup sekitar seperlima populasi. Meski tidak secara otomatis membuka jalan bagi partisipasi mereka dalam koalisi pemerintahan—karena sejumlah partai utama tetap menolak kerja sama—19 kursi tersebut menjadi penentu krusial dalam negosiasi pembentukan pemerintahan baru. Netanyahu tetap menjabat sebagai perdana menteri sementara, tetapi tidak memiliki cukup dukungan untuk membentuk pemerintahan tanpa konsesi politik yang belum terwujud.















