Home Berita Daerah Carut-marut Pilkades E-Voting 2026, Mashud: “Pilkades Terburuk Selama Saya Ikut”

Carut-marut Pilkades E-Voting 2026, Mashud: “Pilkades Terburuk Selama Saya Ikut”

SUMBAWA BARAT, SumbawaNews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Desa Goa, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Ahad, 25 Oktober 2026, menuai kritik dari Mashud, S.Si., calon kepala desa nomor urut 3.

Dalam pernyataan tertulis, Mashud menyebut Pilkades tersebut sebagai pengalaman terburuk selama mengikuti kontestasi. Ia mempersoalkan akses calon terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara, transparansi hasil, kondisi tempat pemungutan suara (TPS), serta dugaan politik uang.

“Pilkades terburuk selama saya ikut,” kata Mashud.

Tujuh Poin Keberatan

Mashud menyampaikan tujuh keberatan. Ia mengklaim calon tidak diperbolehkan duduk di TPS dan harus meninggalkan lokasi. Ia juga menilai TPS dipadati pemilih sehingga menimbulkan persoalan ketertiban dan kenyamanan.

Mashud mempertanyakan penyampaian hasil penghitungan yang menurutnya dibacakan melalui kertas lain, bukan melalui mekanisme seperti dalam simulasi.

“Print out-nya mana? Calon tidak melihat,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan keberadaan calon yang disebut tidak berada di TPS saat proses berlangsung, serta jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih. Mashud mengaku tidak melihat print out hasil untuk lima calon.

Selain itu, ia menilai calon tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengawasi tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ia juga mengkritik pakta integritas yang menurutnya hanya berupa cap dan tanda tangan tanpa penerapan nyata.

Mashud turut menyinggung dugaan jual beli suara. Seluruh tudingan tersebut merupakan klaim dan penilaian Mashud yang masih memerlukan konfirmasi dari panitia serta pihak terkait.

Minta Hasil Dievaluasi

Mashud meminta sistem e-voting dievaluasi. Ia menyatakan hasil Pilkades 2026 di seluruh KSB perlu dibatalkan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar pembatalan.

Ia juga meminta Pilkades ulang menggunakan surat suara kertas. Menurut Mashud, pemungutan dan penghitungan terbuka dengan dokumentasi hasil dapat memperluas pengawasan calon serta memudahkan pemeriksaan jika terjadi sengketa.

Singgung Perolehan 27 Suara

Mashud menyebut perolehan 27 suara sebagai kepuasan pribadi karena dukungan keluarga, sahabat, dan kerabat. Namun, ia menegaskan keberatannya bukan semata-mata terkait jumlah suara, melainkan akses calon untuk memeriksa proses penghitungan.

“Lepas benar atau salah hasil KPPS, karena tidak kami cek lihat hasil dengan mata telanjang kami sebagai calon,” katanya dalam pernyataan tertulis.

Klaim mengenai ketidaksesuaian hasil atau pelanggaran tetap perlu diuji melalui dokumen, rekaman proses, data sistem, dan keterangan resmi penyelenggara.

Soroti Dugaan Politik Uang

Mashud menilai dugaan penggunaan uang dalam kontestasi telah mencederai semangat otonomi desa. Ia menggunakan istilah “gestur uang” untuk menggambarkan praktik yang menurutnya terlihat selama Pilkades.

Dugaan jual beli suara belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa bukti dan pemeriksaan. Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Minta E-Voting Dihentikan

Mashud menolak sistem e-voting dan meminta pemerintah serta pihak berwenang mengevaluasi Pilkades di seluruh KSB. Ia mendorong penggunaan kembali surat suara kertas dengan jaminan keterbukaan, akses pengawasan bagi calon, dan dokumen hasil yang dapat diperiksa.

Tuntutan pembatalan hasil dan pemilihan ulang merupakan sikap Mashud. Keputusan mengenai keabsahan hasil tetap bergantung pada pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelenggara Diminta Klarifikasi

Penyelenggara perlu menjelaskan aturan kehadiran calon di TPS, prosedur penghitungan e-voting, akses terhadap hasil cetak, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Klarifikasi diperlukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran prosedur, kendala teknis, atau kesalahpahaman terhadap mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, klaim Mashud belum dapat dinyatakan terbukti. Redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari panitia Pilkades dan pihak berwenang.

Redaksi SumbawaNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi panitia Pilkades, pemerintah daerah, serta pihak terkait.

Previous articleVeda Ega Pratama Siap Ukir Sejarah di Sepang, Moto3 Malaysia 2026 Menanti
Next articleMelbourne Victory Lega Hadapi Persib di Tengah Tantangan Kualitas Udara
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik