Sumbawanews.com,- DPR diminta berhati-hati menyusun RUU Perampasan Aset agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan sebagai alat represi politik atau bisnis. Hal ini disampaikan Yadi Surya Diputra, Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia memperingatkan bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture—perampasan aset tanpa putusan pidana—berisiko merugikan pemilik aset yang tak terbukti bersalah, seperti kasus di Amerika Serikat di mana biaya pembuktian jauh melebihi nilai aset yang disita.
Yadi menunjukkan bahwa dari 78 negara yang ditelitinya, penerapan aturan perampasan aset hampir selalu menghadapi masalah: rendahnya pemulihan aset, penurunan nilai barang sitaan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa. Di Inggris, misalnya, Asset Recovery Agency yang mendapat dana 65 juta euro hanya berhasil memulihkan 23 juta euro. Di Italia, 95 persen aset yang disita mengalami penurunan nilai hingga nol karena perusahaan tak mampu bertahan.
Ia juga mengkritik konsep illicit enrichment yang menilai peningkatan kekayaan pejabat sebagai indikasi kejahatan, karena tanpa ukuran jelas, aturan ini bisa menciptakan prasangka bahwa seluruh penyelenggara negara adalah penjahat. Yadi menekankan bahwa di Indonesia, pejabat masih diperbolehkan menjalankan usaha, sehingga pertambahan harta tidak bisa diukur hanya dari LHKPN. Ia juga mengingatkan bahaya konflik kepentingan jika aparat memperoleh kompensasi dari hasil perampasan.
Meski mengakui draf RUU versi Januari–Maret 2026 lebih baik daripada draf 2023, Yadi menegaskan bahwa undang-undang ini tetap berbahaya jika tidak dibatasi oleh prinsip KUHP yang menghormati hak hukum pelaku. Ia menyerukan agar upaya pemulihan aset tetap sejalan dengan perlindungan hak asasi, agar jangan sampai justru membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.















