Home Berita Bakamla RI Bentuk Relawan Penjaga Laut Nusantara (RAPALA)

Bakamla RI Bentuk Relawan Penjaga Laut Nusantara (RAPALA)

sumbawanews.com,- Bakamla RI melakukan survey keamanan dan keselamatan laut dalam rangka pembentukan Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) di daerah pesisir Kampung Keramat Lampung Selatan dan di Daerah PPI Muara Piluk, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (15/11/19).
Upaya tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari  pengembangan pemberdayaan masyarakat pesisir Lampung Selatan dalam menjaga, mengelola dan mengawasi keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut di sekitar wilayah pesisir Lampung Selatan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Selatan Meizar Melanisia menyatakan mendukung penuh dengan adanya kegiatan dari Bakamla RI untuk membentuk Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) dan siap membantu jika ada kendala nantinya. “Rencana kegiatan pembentukan Rapala juga sudah disampaikan kepada protokoler Pemerintah Daerah Lampung Selatan yang akan diteruskan kepada Plt. Bupati Lampung Selatan,” ujar Meizar.
Adapun pemilihan lokasi pembentukan Rapala di daerah Lampung Selatan adalah karena kejadian-kejadian yang pernah terjadi, seperti terjadinya penyedotan pasir di laut dekat gunung Krakatau yang dapat merusak ekosistem laut, nelayan yang terombang ambing di laut selama 12 jam dikarenakan perahu bocor, hilangnya 3 wisatawan dari Tionghoa yang baru ketemu 1, tingginya ombak di laut dengan cuaca yang sedang tidak bersahabat, sehingga banyak nelayan yang tidak berani berlayar lebih lanjut dan masih kurangnya alat keselamatan yang memadai pada kapal-kapal kecil.
Selain melakukan survey rencana pembentukan Rapala, Kasi Potensi Keselamatan Laut Mayor Bakamla Tri Rah Astuti, S.E., juga memberikan puluhan lifejacket kepada nelayan setempat.

Previous articlePisah Sambut Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur
Next articlePanglima TNI : Ekonomi Kerakyatan Kekuatan Besar Bangsa Indonesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.