Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya akan memeriksa sutradara Dandhy Laksono pekan depan terkait laporan dari tokoh adat Merauke, Yasinta Moiwend (Mama Sinta), yang menuduh film dokumenter “Pesta Babi” diputar tanpa izin dan melanggar perlindungan data pribadi. Pemanggilan juga ditujukan kepada Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, pada 27 Oktober 2026, sedangkan rekannya dijadwalkan diperiksa pada 28 Oktober. Laporan resmi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya diajukan pada 29 Mei 2026, dengan dasar Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mama Sinta menyatakan bahwa film tersebut diputar di Jayapura, termasuk di kampus Maranatha, tanpa persetujuannya, membuatnya merasa sakit hati dan kecewa berat. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan mengedepankan praduga tak bersalah, dengan kemungkinan lanjutan ke sidik jika bukti cukup.















