Home Berita Nasional Bos Hanania Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Istri Masih Menunggu Kelengkapan Berkas

Bos Hanania Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Istri Masih Menunggu Kelengkapan Berkas

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Berkas perkara ASF dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026, dan tahap II pelimpahan dilakukan pada 25 September 2026. Sementara itu, berkas istri ASF, Fitriatun Nisa Bahri, dikembalikan penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa melalui proses P-19, sebelum kembali diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Fitriatun Nisa Bahri sebagai tersangka baru berdasarkan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara ini. Ia kini menjalani penahanan dalam bentuk tahanan kota. Penyidik terus mengumpulkan dan memperkuat bukti untuk memenuhi syarat hukum sebelum berkasnya kembali diajukan ke kejaksaan.

Previous articleKodam XVII Cenderawasih Juara Piala Panglima TNI 2026, Torehkan Sejarah di Esports Nasional
Next articleSumut Surplus Beras 27.633 Ton Hingga Oktober 2026