Sumbawanews.com,- Sidang putusan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan digelar pada Kamis, 5 November 2026, setelah majelis hakim memutuskan menunda keputusan demi bermusyawarah. Hery didakwa menerima suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi, namun dalam sidang pembacaan duplik, ia meminta agar seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dibatalkan. Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati menyatakan, majelis memerlukan waktu tambahan untuk mempertimbangkan argumen hukum yang diajukan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Hery menegaskan tidak menerima suap dan meminta dibebaskan dari semua tuduhan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan prinsip hukum.















