Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan korupsi dana siap pakai bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat yang dikirim pada 20 Oktober 2026 itu merinci konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, serta indikasi benturan kepentingan dan penyuapan.
KPK menyatakan telah menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 yang menangkap 15 orang. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkap penyitaan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar, terdiri atas uang tunai dalam dolar AS dan Singapura, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
KPK juga mengonfirmasi telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini dan meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti, mengingat koordinasi intensif antara KPK dan TNI telah berlangsung sejak awal penyidikan. Geledah telah dilakukan di ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah lokasi lain di kantor BNPB.













