Sumbawanews.com,- Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga negara Bangladesh, Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, atas tuduhan melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah masjid di Makkah. Eksekusi dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah keduanya diadili dan dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Islam jenis ta’zir. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi identitas terdakwa dan menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dianggap menodai kesucian tempat ibadah, sehingga dihukum dengan hukuman tertinggi. Putusan pengadilan telah dikuatkan hingga berkekuatan hukum tetap, dan pemerintah menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar kesucian masjid.















