Sumbawanews.com,- Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Heru Pramono, mengancam akan memecat hakim Pengadilan Negeri Pati jika terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar terkait kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti. Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan yang diungkap secara terbuka dalam audiensi di PN Pati, yang juga memicu insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, oleh Koordinator AMPB Supriyono alias Botok pada Jumat, 9 Oktober 2026. Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) langsung ditugaskan untuk menyelidiki kebenaran dugaan suap tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari hakim yang bersangkutan. Heru menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam peradilan; jika terbukti melanggar kode etik atau hukum, sanksinya hanya dua: pemecatan atau proses pidana.
Komisi Yudisial (KY) juga mengecam aksi penyiraman air terhadap Retno Lastiani sebagai perilaku tidak pantas yang mencederai martabat lembaga peradilan. MA sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan keras mengecam aksi tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi hukum. Investigasi atas dugaan suap dan insiden penghinaan terhadap pejabat pengadilan kini berjalan paralel, dengan fokus pada integritas sistem peradilan.















