Sumbawanews.com,- Kapten timnas Swiss dan pemain Sunderland, Granit Xhaka, dihukum denda sekitar 136 ribu pound sterling (Rp3,2 miliar) setelah terbukti memperoleh sertifikat vaksin COVID-19 palsu pada 2022, saat masih membela Arsenal. Xhaka menerima putusan tersebut dan secara terbuka mengakui kesalahannya melalui unggahan Instagram pada Jumat, menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya. Denda ditangguhkan selama dua tahun dengan syarat ia tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, dan ia telah melunasi biaya perkara.
Kasus ini bermula dari penggunaan sertifikat vaksin yang diperlukan di Swiss pada 2022 untuk mengakses tempat umum dan perjalanan internasional. Meski tidak ada kewajiban hukum umum untuk memiliki sertifikat tersebut, aturan sementara berlaku hingga musim semi 2022. Xhaka mengaku pada 21 September lalu bahwa ia percaya pada vaksin, tetapi terpengaruh oleh “kekhawatiran dan ketidakpastian” saat itu. Ia kemudian mundur dari pemusatan latihan timnas Swiss menjelang laga melawan Skotlandia, Makedonia Utara, dan Slovenia pada jeda internasional terbaru.
Sebagai pemegang rekor penampilan terbanyak untuk timnas Swiss dengan 152 caps dan kapten saat Piala Dunia 2026, Xhaka menjadi pusat perhatian publik. Timnas Swiss tersingkir di perempat final setelah dikalahkan Argentina, yang akhirnya menjadi runner-up turnamen. Di level klub, pelatih Sunderland, Regis Le Bris, memilih tidak mengomentari isu di luar lapangan, tetapi menilai kondisi Xhaka secara sepak bola tetap positif. “Dia berlatih dengan sangat baik. Dia berada dalam kondisi yang baik dari sisi sepak bola, dan bagi saya, itu yang paling penting,” ujar Le Bris.
Xhaka diperkirakan kembali tampil saat Sunderland menjamu Brighton pada Sabtu, 10 Oktober.















