Home Berita Nasional Caleg Kalah Berpeluang Masuk DPR Lewat Dapil Nasional

Caleg Kalah Berpeluang Masuk DPR Lewat Dapil Nasional

Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penambahan satu dapil nasional dalam RUU Pemilu, sehingga caleg yang gagal terpilih di daerah pemilihan konvensional masih berpeluang masuk DPR. Usulan ini menciptakan sistem pemilu hibrida dengan 85 dapil—84 dapil wilayah dan satu dapil nasional sebagai pintu masuk tambahan. Kuota kursi dapil nasional diusulkan sebesar 5 hingga 10 persen dari total 580 kursi DPR, atau sekitar 58 kursi jika menggunakan skema 10 persen. Kursi tersebut tidak diperebutkan langsung oleh pemilih, melainkan diisi oleh partai dari daftar caleg yang gagal terpilih di dapil konvensional, berdasarkan peringkat suara dan keputusan partai. Doli mencontohkan, jika sebuah partai memperoleh 100 kursi dari dapil konvensional dan mendapat kuota 10 persen dapil nasional, total kursinya menjadi 110. Gagasan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

Previous articleTrump Dituding Gunakan Uang Pajak untuk Iklan Kampanye Pribadi
Next articleTimnas Indonesia Capai Puncak Ranking Terbaik dalam 20 Tahun