Home Berita Nasional Kejagung Periksa Saksi dari Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan di Lampung

Kejagung Periksa Saksi dari Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan di Lampung

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi dalam penggunaan kawasan hutan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di wilayah kerja PT INHUTANI V, Provinsi Lampung. Salah satu saksi adalah BS dari Kementerian Kehutanan, sedangkan lainnya adalah V dari divisi keuangan PT PSMI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, proses penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menghormati praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli. Perkara ini kini berada di bawah kendali langsung Kejagung sebagai bagian dari upaya memperdalam dan memperjelas dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan hutan untuk perkebunan.

Previous articlePedro Rodriguez Resmi Pensiun, Tutup Karier Legendaris dengan Segudang Gelar
Next articleTimnas Indonesia Siap Hadapi Yordania Usai Juara ASEAN Cup 2026