Home Berita Nasional 124 Pegawai Lapas Dipecat dalam Penertiban Kementerian Imipas

124 Pegawai Lapas Dipecat dalam Penertiban Kementerian Imipas

Sumbawanews.com,- Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan mengumumkan penertiban besar-besaran di lingkungan pemasyarakatan, di mana 124 pegawai dipecat dengan tidak hormat akibat pelanggaran serius. Penertiban ini menyusul temuan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran SOP, dan pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak tepat, terutama di Lapas Cibinong. Selain itu, 1.163 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin, termasuk 17 orang di Lapas Cibinong yang dihukum dengan berbagai tingkatan, mulai dari pemberhentian hingga hukuman sedang. Dalam rangkaian penertiban, Kementerian Imipas juga memindahkan 3.161 narapidana ke Lapas Nusakambangan dan menyita 16.575 telepon genggam serta 1.063 senjata tajam dari lingkungan pemasyarakatan.

Previous articleIndonesia Dorong Kerja Sama Maritim Damai di Laut China Selatan
Next articlePrabowo Berjoget, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Kalahkan Thailand di Adu Penalti