Sumbawanews.com,- Manchester City secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Premier League yang menyatakan mereka bersalah atas 115 pelanggaran aturan finansial. Keputusan ini diambil setelah komisi independen Premier League mengumumkan vonis pada awal pekan ini, dan klub menegaskan bahwa putusan tersebut mengandung kesalahan material baik dari segi hukum, prinsip, maupun fakta. City menjamin memiliki bukti komprehensif yang tak terbantahkan untuk membantah seluruh tuduhan, dan menegaskan bahwa mereka tidak bersalah. Proses banding kini memasuki tahap hukum berikutnya, sementara hukuman resmi belum ditetapkan.
Klub menyatakan akan terus menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan membatasi komentar publik hingga rangkaian prosedur selesai. Di balik banding ini, muncul ancaman konsekuensi lebih luas: sejumlah klub rival dikabarkan bersiap mengajukan tuntutan ganti rugi senilai hingga £800 juta atas dugaan ketidakadilan kompetitif. Di sisi lain, anggota parlemen dari berbagai partai di Inggris mendesak HMRC untuk menyelidiki kemungkinan dampak pajak dari transaksi sponsor yang dianggap “fiktif” oleh Premier League. Manchester City juga berargumen bahwa pendanaan yang diterima berasal dari pemerintah Abu Dhabi, bukan pemilik klub langsung, sebagai bagian dari kesepakatan sponsor yang menjadi inti dakwaan.
FA pun telah memberikan pernyataan resmi pertamanya terkait kasus ini sejak vonis diumumkan. Sementara itu, seluruh mata sepak bola Eropa kini tertuju pada proses hukum berikutnya—yang akan menentukan nasib Manchester City di kancah kompetisi domestik dan Eropa dalam jangka panjang.















