Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Barang-barang tersebut kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk keterkaitan antarpihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyidikan masih berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan umum.















