Home Berita Nasional KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Dua Kantor Dinas Madiun

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Dua Kantor Dinas Madiun

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di dua kantor organisasi perangkat daerah di Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan di Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), di mana penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut sedang ditelaah secara mendalam untuk membangun konstruksi perkara yang utuh, termasuk mengidentifikasi keterkaitan antar pihak dan peristiwa yang relevan. Proses ini bertujuan melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan umum. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara transparan sesuai tahapan hukum dan setelah terpenuhi kecukupan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Previous articleLansia di Singapura Denda Rp129 Juta karena Terus Beri Makan Merpati
Next articleBarcelona Tak Terkalahkan, Real Madrid Berjuang Konsistensi Rekrutan Baru