Sumbawanews.com,- Ombudsman Republik Indonesia menyatakan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan mandiri terkait temuan fasilitas berstandar apartemen di kawasan lapas tersebut. Koordinasi dengan KPK tidak harus menunggu proses pemeriksaan selesai, meski masing-masing lembaga tetap menjalankan kewenangannya secara independen.
Temuan tersebut diungkap dalam inspeksi mendadak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Sebelumnya, pada Juli 2026, tim Ombudsman sempat dihalangi masuk ke lokasi. Pada sidak kedua, meski membawa surat resmi dan atribut lembaga, tim Ombudsman kembali mengalami hambatan akses, termasuk cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan, sebelum akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas.
Atas temuan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto serta empat pejabat struktural lainnya—Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, dan Kepala Urusan Umum. Belakangan, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mundur dari jabatannya.















