Sumbawanews.com,- Ombudsman RI menegaskan bahwa pembongkaran fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026, tidak menghentikan proses investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menekankan bahwa meski bangunan fisik telah dirobohkan, pihaknya tetap akan mendalami asal-usul, dokumen pendukung, dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penyediaan serta penggunaan fasilitas tersebut. Ia menegaskan, penghapusan fisik bukan berarti persoalan selesai, karena pertanggungjawaban administratif dan hukum masih harus dikejar. Syafrida memastikan, investigasi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada penelusuran fakta dan bukti yang tidak hilang meski bangunan sudah rata dengan tanah.
Home Berita Internasional Huniah Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ombudsman Tetap Lanjutkan Investigasi















