Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan sanksi ekonomi baru terhadap Iran, dengan fokus pada sektor otomotif dan logistik, yang berdampak langsung pada perusahaan mitra dagang Indonesia. Sanksi yang diumumkan pada 1 Oktober 2026 itu menargetkan perusahaan otomotif besar Iran seperti SAIPA dan Iran Khodro Company (IKCO), serta Niroo Motor, produsen sepeda motor terbesar di Iran. Tidak hanya perusahaan Iran, AS juga menjatuhkan sanksi pada Golden Motorcycle Company Indonesia, yang terlibat dalam rantai pasok suku cadang otomotif untuk Iran. Selain itu, perusahaan kereta api milik negara Iran, termasuk Perusahaan Kereta Api Republik Islam Iran (RAI), dan produsen baja berat HEPCO ikut terkena dampak. AS juga memberlakukan sanksi terhadap perusahaan di Uni Emirat Arab, Turki, Hong Kong, Jerman, dan Shanghai yang diduga membantu industri otomotif dan baja Iran. Pada 23 September 2026, AS juga memberlakukan embargo terhadap seluruh maskapai penerbangan Iran, melarang pemberian bahan bakar, layanan pendaratan, atau penjualan tiket kepada pesawat-pesawat Iran, dengan ancaman pemutusan akses ke sistem perbankan dolar AS bagi pihak yang melanggar.















