Home Berita Nasional Ahli KPU Tegaskan Pengecualian Ijazah Tak Dirancang Khusus untuk Gibran

Ahli KPU Tegaskan Pengecualian Ijazah Tak Dirancang Khusus untuk Gibran

Sumbawanews.com,- Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, membantah tudingan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dibuat untuk memudahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Agus menegaskan aturan tersebut disusun jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai, melalui proses resmi yang meliputi perencanaan, focus group discussion, konsinyasi, hingga harmonisasi di lingkungan KPU. Ia menekankan, jika ada calon yang diuntungkan oleh ketentuan ini, itu murni kebetulan, bukan maksud awal penyusunnya.

Agus menambahkan, pembuat kebijakan tidak pernah membayangkan bahwa aturan itu akan berdampak pada kasus tertentu di kemudian hari. Pasal yang menjadi sorotan memungkinkan bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing untuk tetap memenuhi syarat jika telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pemohon gugatan, termasuk Denny Indrayana, mempertanyakan waktu penetapan PKPU yang dinilai terlalu dekat dengan pendaftaran calon, namun Agus tetap mempertahankan bahwa proses penyusunannya tidak terkait dengan konteks pencalonan 2024.

Previous articleIndonesia Menang Telak 9-2, Malaysia Hancurkan Singapura 6-0 di Puncak Grup A
Next articlePersija Jakarta Masih Tak Terkalahkan, Ivan Mamut Siap Lanjutkan Api Kemenangan