Home Berita Daerah Warga Ingatkan Kembali Kesepakatan Penutupan Tambang Ilegal di Jereweh

Warga Ingatkan Kembali Kesepakatan Penutupan Tambang Ilegal di Jereweh

SUMBAWA BARAT, SumbawaNews.com – Seorang warga kembali mengingatkan seluruh pihak terkait mengenai Berita Acara Kesepakatan penutupan aktivitas tambang ilegal (perendaman) di wilayah Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kesepakatan tersebut sebelumnya dibuat dan ditandatangani di Kantor Camat Jereweh pada Senin, 29 Desember 2025, yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, BKPH Sejorong Matayang, Pemerintah Desa Belo, Gerakan Masyarakat Jereweh Bersatu Tolak Tambang Ilegal, GP3A Kecamatan Jereweh serta perwakilan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut, para pihak menyatakan kesepakatan untuk menutup seluruh aktivitas kegiatan tambang ilegal (perendaman) yang berada di wilayah Kecamatan Jereweh secara permanen.

Selain penutupan aktivitas, para penambang juga diminta untuk menutup dan memindahkan seluruh fasilitas pendukung kegiatan perendaman. Apabila fasilitas tersebut tidak dipindahkan, aparat penegak hukum diminta melakukan tindakan untuk menutup dan membongkar seluruh fasilitas perendaman.

Kesepakatan juga memuat komitmen bersama untuk melakukan reklamasi dan reboisasi terhadap lokasi pengambilan material tambang yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Para pihak juga menyatakan komitmen untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Jereweh.

Yang menjadi perhatian, dalam poin keenam ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan ilegal atau perendaman, maka akan dilakukan tindakan tegas dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan tanpa toleransi.

Sementara pada poin ketujuh, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai pemilik konsesi tambang diminta segera memasang papan larangan aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah konsesinya.

Seorang warga yang kembali mengingatkan kesepakatan tersebut berharap seluruh pihak tidak melupakan komitmen yang telah dituangkan dan ditandatangani bersama.

“Kami mengingatkan kembali kepada semua pihak akan komitmen ini. Kesepakatan tersebut sudah jelas, termasuk soal penutupan tambang ilegal, pembongkaran fasilitas, reklamasi dan tindakan hukum apabila aktivitas kembali ditemukan,” ujar warga tersebut. 1/10/2026.

Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga hutan, lingkungan dan kepentingan masyarakat Jereweh.

Ia meminta pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan hutan, pemegang konsesi maupun masyarakat untuk bersama-sama memastikan isi kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.

“Jangan sampai kesepakatan hanya berhenti di atas kertas. Kalau memang sudah disepakati untuk ditutup, maka harus ada pengawasan dan tindakan nyata,” tegasnya.

SumbawaNews.com akan terus memantau tindak lanjut kesepakatan tersebut, termasuk bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan kondisi lokasi yang sebelumnya menjadi tempat aktivitas perendaman di wilayah Kecamatan Jereweh.

Previous articleSamsung Galaxy Tab S12 Series Resmi Meluncur di Indonesia
Next articleIndonesia Hadapi Bangladesh di Laga Penutup Grup A FIFA ASEAN Cup 2026
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik