Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Mencermati hal-hal yang berkembang selama pembahasan berlangsung, dan jawaban Bupati Sumbawa atas pemandangan Fraksi-fraksi Dewan serta memperhatikan perkembangan terakhir pembangunan di daerah, Badan Anggaran menyampaikan beberapa usul saran untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbawa, Adizul Zahabuddin dalam Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Senin (29/09).
Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Sumbawa Soroti Tajam Keberadaan PT AMMAN di Kabupaten Sumbawa
Dikatakan, Terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Badan Anggaran Mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan memanfaatkan digitalisasi sistem pembayaran, menggali potensi retribusi baru yang sesuai dengan kewenangan daerah tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah serta memaksimalkan keberadaan aset milik daerah.
Meminta kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan efisiensi dan skala prioritas belanja. Memastikan alokasi belanja operasi tidak menggerus belanja modal produktif. Mengutamakan pembiayaan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah
Mendorong Pemerintah Daerah melakukan penguatan terhadap pengawasan program strategis yaitu penguatan regulasi dan perencanaan berbasis data, melakukan penyusunan indikator kinerja utama yang jelas, terukur, dan berorientasi pada dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat serta sinkronisasi regulasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Optimalisasi peran APIP, pengalihan dari pengawasan represif ke preventif, mendorong lembaga Inspektorat Sumbawa untuk bertindak sebagai mitra penasehat dan penjamin mutu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam sektor pertambangan di Kabupaten Sumbawa, Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya kegiatan usaha pertambangan, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan masyarakat, transparansi serta memberikan manfaaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbawa. Pemerintah Daerah perlu melakukan inventarisasi dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan, memperhatikan ijin dan legalitas, memperkuat pengawasan terhdap dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan, khususnya terhadap kualitas air, tanah, udara, kawasan pertanian, sumber penghidupan masyarakat, serta infastruktur publik yang terdampak akibat kegiatan oprasional dan transportasi tambang. Mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, kesempatan usaha bagi UMKM, keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai pasok perusahaan serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berkelanjutan.
Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan serapan anggaran, melakukan perencanaan yang matang dan proporsional sejak dini, percepatan proses pengadaan dan eksekusi kegiatan, serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara berbagai pihak, menghindari pencairan anggaran di akhir tahun dengan memantau progress secara berkala agar dapat terselesaikan tepat waktu.
Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, baik di sektor perdagangan, UMKM dan industri kecil maupun di sektor lainnya, sebagai upaya dalam percepatan ekonomi di daerah, Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan APBD maupun kolaborasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya penciptaan lapangan kerja baru tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan Kota Sumbawa Besar, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Sumbawa, dengan perbaikan/renovasi bangunan-bangunan yang terlihat kurang terawat; pengaturan kembali kawasan pertokoan; rekayasa jalan yang masih belum tepat; dan pemugaran monumen-monumen penting yang ada di Kabupaten Sumbawa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperindah tampilan dan citra kota Sumbawa Besar dengan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, elok, sehat, aman dan rapi
“Badan Anggaran dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” ucapnya. (Using)















