Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi peringatan final kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 22 September 2026. Jika hingga 1 Oktober 2026 masih belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran, ketujuh platform tersebut akan menghadapi tindakan pemutusan akses secara administratif.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna layanan digital. Dari 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan kepatuhan, 16 di antaranya telah menyelesaikan pendaftaran, sementara dua lainnya—Pelita Air dan Shopify—telah menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.
Tujuh PSE yang masih belum mendaftar adalah yang akan menjadi sasaran penegakan hukum jika tidak bertindak dalam batas waktu yang ditetapkan. Alexander menekankan, surat peringatan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum langkah tegas diambil, termasuk pemblokiran akses terhadap platform yang bersangkutan.















