Home Berita Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumbawa Persoalkan Urutan Penyusunan AMDAL PT AMNT

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumbawa Persoalkan Urutan Penyusunan AMDAL PT AMNT

Sumbawa Besar, Sumbawanews. Pengurus Harian Daerah (PHD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa persoalkan urutan tahapan konsultasi publik dan pengumuman penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)   PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sehubungan rencana pengembangan blok Elang dan Dodo di Sumbawa Selatan.

Untuk itu ketua  PHD AMAN Febriyan Anindita melalui surat keberatan administratif Nomor 027/AMAN-Sumbawa/IX/2026 meminta Menteri Lingkungan Hidup dan sejumlah pejabat terkait untuk memeriksa urutan tahapan penyusunan AMDAL PT AMNT. Ia menilai terdapat persoalan pada urutan tahapan konsultasi publik dan pengumuman penyusunan AMDAL.

Lebih lanjut Febriyan, surat undangan konsultasi publik dari Pemkab Sumbawa tertanggal 18 September 2026, dengan pelaksanaan dijadwalkan 22 September. Sementara pengumuman penyusunan studi AMDAL PT AMNT baru dipublikasikan 21 September.

“Undangan konsultasi sudah terbit 18 September, sedangkan pengumuman AMDAL baru 21 September dan konsultasi dijadwalkan 22 September. Ini yang kami minta diperiksa dari sisi prosedur,” kata Febriyan, belum lama ini.

Menurut Febriyan, persoalan tersebut berkaitan kesempatan masyarakat untuk mempelajari rencana kegiatan serta menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan.

AMAN Sumbawa juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dalam konsultasi publik yang dijadwalkan tersebut.

Dalam keberatan administratif, AMAN Sumbawa meminta konsultasi publik 22 September dibatalkan apabila terbukti cacat prosedur dan seluruh tahapan pelibatan masyarakat diulang sesuai ketentuan.

“Kami meminta prosesnya ditata kembali agar masyarakat yang berpotensi terdampak memperoleh kesempatan yang cukup untuk berpartisipasi,” ujar Febriyan.

Jika keberatan administratif tidak ditanggapi atau ditolak, AMAN Sumbawa menyatakan akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (007)

Previous articleThailand Hajar Pakistan 4-0, Vietnam Kalahkan Filipina 1-0 di Matchday Pertama ASEAN Cup 2026
Next articleEmpat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik