Home Serba Serbi Tekno Beli iPhone 18 Pro di Singapura? Ini Pajak yang Harus Dibayar Saat...

Beli iPhone 18 Pro di Singapura? Ini Pajak yang Harus Dibayar Saat Masuk Indonesia

Sumbawanews.com,- Pengguna yang membeli iPhone 18 Pro atau iPhone 18 Pro Max di Singapura dan membawanya ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebesar 10% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% atas nilai barang yang melebihi batas pembebasan USD 500. Berdasarkan simulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harga iPhone 18 Pro mulai SGD 1.899 atau sekitar Rp 26,59 juta, sedangkan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099 atau sekitar Rp 29,39 juta. Nilai pembebasan sebesar USD 500 setara Rp 8,85 juta berdasarkan kurs pajak Rp 17.707 per dolar AS pada periode 23–29 September 2026. Sisa nilai setelah dikurangi batas pembebasan menjadi dasar penghitungan bea masuk dan PPN, dengan asumsi kurs SGD 1 = Rp 14.000,88.

Untuk iPhone 18 Pro 256GB, total pungutan mencapai Rp 3,92 juta, terdiri dari bea masuk Rp 1,77 juta dan PPN Rp 2,15 juta. Pada varian 512GB, total pungutan naik menjadi Rp 4,85 juta. Varian 1TB dikenai pungutan sebesar Rp 6,70 juta, sementara versi 2TB mencapai Rp 9,49 juta. Untuk iPhone 18 Pro Max, pungutan tertinggi terjadi pada model 2TB, yaitu Rp 10,11 juta, terdiri dari bea masuk Rp 4,57 juta dan PPN Rp 5,53 juta. Pendaftaran IMEI tidak dikenai biaya, tetapi pemilik wajib melaporkan perangkat saat masuk ke Indonesia agar memperoleh fasilitas pembebasan nilai.

Simulasi ini didasarkan pada harga resmi Apple Singapura dan ketentuan Bea Cukai yang berlaku pada 25 September 2026. Nilai akhir pungutan dapat berbeda tergantung penilaian petugas kepabeanan saat barang diperiksa di titik masuk.

Previous articleIndonesia vs Singapura: Duel Pembuka Gelar Pertama di Depan Publik Sendiri
Next articleBulutangkis Putra Indonesia Raih Emas Pertama Asian Games 2026 Usai Kalahkan China 3-2