Sumbawanews.com,- Anggota Ombudsman RI melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026, setelah sebelumnya dihalangi petugas. Tim mendapati lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36, dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, kulkas, televisi, dan peralatan memasak—standar hunian layaknya apartemen—yang berada di area terpisah dari sel tahanan. Penghuni kamar tersebut mengaku membayar untuk menempati fasilitas mewah itu, meski petugas lapas menyebutnya sebagai tempat istirahat petugas. Tim juga menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan botol bekasnya di tempat sampah kawasan lapas. Sidak ini merupakan yang kedua kali pada 2026, setelah sebelumnya pada Juli, dan keduanya mengalami penolakan akses masuk. Ombudsman akan menyampaikan temuan ini kepada Ditjenpas dan melakukan pemantauan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.















