Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan penerimaan uang selama proses pemeriksaan pajak sekaligus menelusuri aset milik mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). Saksi-saksi yang dipanggil terbagi dalam dua klaster utama: pihak lain yang terkait aset Mulyono dan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik fokus pada transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Mulyono maupun keluarganya, sementara pada klaster ASN, penyidik menggali informasi terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak.















