Sumbawanews.com,- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 21 September 2026, di Jakarta. KPK mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan uang senilai Rp130 juta dan menyita total Rp200 juta terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Lasena kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Meski pernah diusung PDIP pada Pilkada 2024, partai tersebut menegaskan bahwa dirinya bukan kader resmi karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak pernah mengikuti kegiatan partai. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo menegaskan, partai tidak memiliki hubungan apapun dengan perbuatan Lasena dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. “Itu konsekuensi dari perbuatannya. Karena partai tidak ada hubungan dia,” ujar Andreas.















