Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, bersama dua direktur lain berinisial HB dan S, serta seorang pejabat Pemkot Bekasi berinisial TUE, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi selama Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menghormati praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap empat saksi ini menjadi langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus yang melibatkan pengelolaan aset migas daerah dalam kemitraan dengan Pertamina.















