Sumbawanews.com,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga ruangan pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tiga ruangan yang digeledah masing-masing milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara keterlibatan Virgo dan Asnaedi masih dalam proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dari hasil penyidikan tahap awal. Ia menegaskan, belum ada kesimpulan mengenai peran dua Dirjen lainnya dan meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.















