Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan terhadap kasus ini berfokus pada pelaksanaan PTSL tahun 2019, yang kini sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penggeledahan di Kantor BPN Bogor yang dilakukan pekan ini pun ditegaskan sebagai bagian dari proses penyidikan mandiri, bukan bagian dari rangkaian OTT KPK. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.















