Home Serba Serbi Tekno Transaksi Judi Online Turun 20 Persen, Pakar: Jangan Puas Diri

Transaksi Judi Online Turun 20 Persen, Pakar: Jangan Puas Diri

Sumbawanews.com,- Laporan PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2025 sebesar Rp 286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dari Rp 359,81 triliun pada 2024. Penurunan ini merupakan yang pertama kali terjadi sejak 2017, seiring dengan penyusutan deposit masyarakat dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun. Guru Besar Hukum Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana, memperingatkan pemerintah agar tidak cepat berpuas diri meski terjadi penurunan angka transaksi. Ia menekankan bahwa pemblokiran situs dan akun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital perlu diimbangi dengan penegakan hukum tegas terhadap bandar besar di balik jaringan judi online.

Hikmahanto menegaskan, seberapa banyak situs diblokir, industri ini akan terus bertahan jika penggerak utamanya tidak diungkap dan ditindak. Ia mengapresiasi upaya Komdigi dalam memblokir ratusan ribu akun dan membersihkan iklan spam, namun menyoroti pergeseran modus operandi: transaksi kini lebih tersebar, frekuensinya tinggi, dan nominalnya kecil untuk menghindari deteksi sistem keuangan. Menurutnya, judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang memanfaatkan server dan aliran dana luar negeri, bahkan sebagian sindikat telah mendirikan markas operasional di dalam negeri.

Ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada agen atau pengelola lapangan, tetapi harus menyasar bandar-bandar besar yang bersembunyi di luar negeri. Kolaborasi dengan otoritas internasional dan kepolisian negara tetangga dinilai krusial untuk melacak aliran dana dan membongkar jaringan lintas batas yang menggerakkan industri gelap ini.

Previous articleKebakaran Hutan Landa Perbukitan Bantul dan Gunungkidul, 10 Hektare Terbakar
Next articleAl Nassr Terpuruk di Tengah Utang Rp3,9 Triliun, PIF Ambil Langkah Darurat