Sumbawanews.com,- Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawal demonstrasi “Indonesia Bangkrut” pada Jumat, 12 Juni 2026, menuai kritik tajam dari kalangan hukum tata negara. Bivitri Savitri, pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyebut langkah ini sebagai indikasi nyata menguatnya militerisasi di ruang publik sipil—sebuah tren yang selama ini diwaspadai, kini telah menjadi kenyataan.
Menurut Bivitri, pengerahan ASN yang telah mengikuti pelatihan Komcad bukan sekadar operasi logistik, melainkan simbol berbahaya: peran militer yang terus meluas hingga menyentuh urusan yang seharusnya menjadi domain sipil. “Ini contoh konkret dari bahaya militerisasi besar-besaran yang sudah lama kita waspadai,” ujarnya saat dihubungi Sabtu, 13 Juni 2026.
Dari sudut pandang ketatanegaraan, ia menyoroti dua masalah mendasar. Pertama, struktur Komcad memberi Kementerian Pertahanan kewenangan yang jauh melampaui batas sektoralnya. Dengan kemampuan memerintahkan personel dari puluhan kementerian dan lembaga, Kemenhan seolah menjadi “panglima” atas aparatur sipil—mengaburkan garis tegas antara institusi militer dan sipil. “Seakan negara ini dipimpin oleh militer, karena warga sipil bisa dipakai untuk tugas-tugas yang sejatinya militer,” tegasnya.
Masalah kedua lebih mengkhawatirkan: potensi konflik horizontal. Komcad, meski dilatih militer, tetap warga sipil—bukan prajurit profesional. Menempatkan mereka di barisan depan menghadapi demonstran berarti mempertemukan sesama warga negara dalam konfrontasi fisik. “Syukurlah kemarin tidak terjadi bentrokan. Tapi jika situasi memanas, kita berisiko menyaksikan warga melawan warga—ini bukan keamanan, ini perang saudara yang direncanakan,” kata Bivitri.
Langkah ini juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 yang secara tegas memisahkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai penjaga ketertiban umum. Demonstrasi, menurutnya, bukan ancaman eksternal, melainkan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat. “Menghadapi warga yang memperjuangkan haknya dengan kekuatan militer—itu bukan pertahanan, itu pelanggaran konstitusi.”
Lebih jauh, Bivitri menolak argumen bahwa status Komcad membuat ASN bisa dipanggil kapan pun seperti tentara. “Komcad bukan TNI. ASN tetap pegawai negara yang tugas utamanya melayani publik, bukan bertempur. Bela negara bukan hanya soal memegang senjata, tapi juga berinovasi, mengabdi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, atau membawa nama bangsa di kancah internasional.”
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara—landasan hukum Komcad. Meski sah secara prosedural, UU ini tidak otomatis absah secara konstitusional. “Hukum yang dibuat DPR dan pemerintah bisa saja bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: pembatasan kekuasaan, perlindungan HAM, dan pengekangan mutlak terhadap militer.”
Bivitri menekankan, TNI dan Komcad harus tetap terbatas pada konteks pertahanan nasional—yaitu saat ancaman bersifat perang atau darurat militer. “Kemarin yang dihadapi bukan musuh negara. Yang dihadapi adalah rakyat. Dan rakyat bukan target pertahanan.”
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat bernomor B/572/VI/2026/BACADNAS pada 11 Juni 2026, memerintahkan sekitar 500 Komcad ASN dari 49 kementerian mengikuti apel siaga pagi hari sebelum aksi demo. Dokumen itu meminta pejabat di masing-masing instansi “memerintahkan personel Komcad ASN (laki-laki) untuk melaksanakan Apel Siaga.”
Namun, Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait membantah keterkaitan apel siaga dengan pengamanan demo. Ia menyatakan kegiatan itu bagian dari uji kesiapsiagaan pasca-pelatihan yang sudah direncanakan sebelumnya. “Ini bagian dari pembinaan rutin, bukan respons terhadap demonstrasi.”
Tapi bagi Bivitri, penjelasan itu tak cukup. “Ketika surat perintahnya keluar tepat sehari sebelum demo, dan pesertanya dari seluruh kementerian, apakah itu kebetulan? Atau memang sengaja dirancang untuk menekan ruang demokrasi?”
Pertanyaan itu kini menggantung—dan menjadi ujian bagi integritas konstitusi Indonesia di era di mana kekuasaan militer semakin menggenggam ruang sipil.

















