Home Berita PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan

Mataram, sumbawanews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB mengecam keras dan mengutuk aksi intimidasi terhadap wartawan Gatra NTB Surya Widi Alam yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah.

Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.

Baca Juga: Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan

“Tekanan, ancaman dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai fisik tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami kecam keras tindakan intimidasi oknum LSM pada wartawan di Loteng,” tegas Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Rabu 15 Oktober 2025.

Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengatakan bahwa tindakan intimidasi dan bahkan penganiayaan pada jurnalis yang tengah bertugas, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Mengingat, kerja jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sudah jelas dijamin dan diberi perlindungan hukum. “Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Ikliludin lantang.

Ia menyebut bahwa jika ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang ada, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksinya.

Oleh karena itu, PWI NTB mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalistik,” jelas Ikliludin lantang.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pihaknya juga menyerukan agar seluruh jurnalis di NTB tidak gentar dengan segala bentuk teror dan intimidasi.

Selain itu, katanya, Jurnalis di NTB diimbau agar terus konsisten menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi keempat. Yakni, menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk kepentingan masyarakat luas.

“PWI NTB meminta dukungan masyarakat dan stakehokder lainnya untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman dan kondusif di NTB. Karena bagaimanapun kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi sebuah bangsa,” tandas Ikliludin menjelaskan.

Diketahui, Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah (Loteng), buntut dugaan intimidasi terhadap wartawan gatrantb.com bernama Y. Surya Widialam atau Widi. Kejadian berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Lombok Tengah, pada Rabu 15 Oktober 2025. (Using)

Previous articleOknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan
Next articlePanglima TNI Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi Dari Malaysia
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik