Home Berita Belum Semua Minimarket dan Restoran di Bali Tahu SE Gubernur Koster Yang...

Belum Semua Minimarket dan Restoran di Bali Tahu SE Gubernur Koster Yang Larang Penjualan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Belum Semua Minimarket dan Restoran di Bali Tahu SE Gubernur Koster Yang Larang Penjualan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter/ Dok.Ist

Bali-Sumbawanews.com-Banyak minimarket dan restoran di Bali yang belum tahu adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang melarang mereka untuk menjual produk-produk air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter. Padahal, menurut para karyawan, setiap ada peraturan baru dari Pemprov Bali, mereka selalu diberitahu atasannya.
 
Karyawan toko minimarket WHS Bali yang ada di Bandara Ngurah Rai Bali, Restu, mengaku belum tahu mengenai adanya aturan pelarangan tersebut. ”Belum tahu ada SE Pelarangan itu. Biasanya dari pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bandara ada pemberitahuan. Tapi sampai saat ini belum. Toko kami masih menjual air mineral botol plastik sekali pakai dan juga air minum kemasan botol plastik lainnya,” ujarnya.
 
Hal senada juga disampaikan karyawan Indomaret yang ada di Bandara Ngurah Rai, yang tidak bersedia disebutkan namanya. Dia mengatakan masih belum tahu soal adanya pelarangan untuk menjual air minum kemasan di bawah satu liter. “Di sini masih menjualnya dan sama sekali belum ada larangan,” katanya.  
 
Karyawan Restoran Solaria Bandara, Nabila Istiyana, juga mengatakan belum mengetahui adanya kebijakan Gubernur Koster yang melarang penjualan air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter. “Sampai sekarang air mineral kemasan botol plastik di bawah satu liter masih dijual di sini,” tuturnya.
 
Kondisi serupa juga terlihat di resto-resto lainnya yang ada di Bandara Ngurah Rai seperti Pizza Hut, AW, Donut King yang juga masih menjual air minum kemasan plastik di bawah satu liter.
 
Para pedagang makanan dan minuman yang ada di Pantai Legian, Bali, mengatakan meski sudah mendengar soal adanya kebijakan pelarangan itu dari para supplier, namun hinggi kini belum ada sosialisasinya ke mereka. Komang, salah satu pedagang di Pantai Legian, mengaku belum mendapat surat edarannya sama sekali dan sosialisasinya juga belum ada.
 
Dia menilai kebijakan pelarangan untuk menjual air minum kemasan di bawah satu liter itu jelas merugikan para pedagang makanan dan minuman. ”Pelarangan itu jelas merugikan para pedagang makanan dan minuman di Pantai Legian ini. Air minum kemasan itu kan paling banyak dibeli para pengunjung di sini,” ungkapnya.
 
Penilaian yang sama juga disampaikan para pedagang restoran yang ada di Dewi Sri Food Center, Kuta. Salah seorang karyawan sebuah restoran di kawasan ini yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan belum mendengar adanya aturan pelarangan tersebut. “Tapi, kalau itu dilarang jelas mengurangi penghasilan resto. Karena, para pembeli banyak yang pesannya air mineral botol,” ucapnya.
 
Para pengusaha Coffee Shop yang ada di Bali juga masih bingung memikirkan kebijakan Gubernur Koster yang melarang penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Sekalipun belum mengetahui soal kebijakan tersebut, Sandi, karyawan Tomorrow Coffee mengatakan akan bingung untuk melayani para pembeli yang take away. “Apa para pembeli mau untuk beli yang ukuran satu liter? Biasanya mereka belinya dalam bentuk cup plastik. Paling kita anjurkan untuk mereka yang take away membawa tumbler sendiri dan itu mungkin agak repot. Ini pasti akan mempengaruhi penjualan juga nantinya,” tukasnya.
 
Hal serupa juga dikeluhkan Jenar Coffee, Denpasar. Purnadi, karyawan Jenar Coffee, juga mengatakan bingung jika pemakaian cup plastik dilarang apalagi untuk melayani pembeli yang take away. “Apa laku kalau jual kopi dengan kemasan satu liter. Jangan-jangan nggak ada yang beli nanti, yang menyebabkan penjualan turun. Kalau di tempat sih kita sudah sediakan yang gelas kaca,” katanya. (Red)
 
 
 

Previous articleJumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Masyarakat Kp.Tinolok Makan Bersama
Next articleDansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD di Kec. Sahu, Halmahera Barat