Home Berita Komisi II Dorong Camat dan Kades Awasi Pendistribusian LPG 3 Kg

Komisi II Dorong Camat dan Kades Awasi Pendistribusian LPG 3 Kg

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi II DPRD Sumbawa mendorong seluruh camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa untuk mengawasi penyaluran gas LPG 3 Kg. Demikian tertuang dalam salah satu rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, Jum’at (02/05).

Dalam RDP, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Fahri mengungkapkan, di Kabupaten Sumbawa terdapat setidaknya 9 agen penyalur LPG 3 Kg. Dan harga jual kepada pangkalan oleh agen, berdasarkan HET dalam Edaran Gubernur.

Baca Juga: Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi BKD Provinsi NTB, Bahas Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Ia mengakui, agen tidak bisa selalu memantau harga yang diberlakukan oleh pangkalan. Meskipun jika terjadi persoalan di pangkalan, agen terancam sanksi oleh pertamina.

“Jika ada pangkalan yang jual dengan harga tinggi bisa kita telusuri lagi,” ucapnya.

Sales Manager LPG Pertamina NTB mengungkapkan, pertamina merupakan operator yang menjalankan aturan pemerintah. Termasuk dalam penetapan harga, yakni berdasarkan edaran gubernur terbaru.

Dijelaskan, kuota untuk NTB tahun ini menurun sekitar 1 persen dibanding tahun sebelumnya. Dan saat ini NTB belum mendapatkan konversi LPG untuk petani dan nelayan.

Ia menegaskan, Pertamina tidak menginginkan terjadi kelangkaan dan akan memaksimalkan penyaluran. “(Pangkalan) Yang bisa dibina silahkan dibina, yang tidak bisa dibina silahkan di copot,” tegas dia.

Zuhran, Sekretaris Komisi II mengungkapkan, dari hasil Sidak yang dilakukan, ditemukan pelanggaran pemberlakuan harga oleh pangkalan. Dan meminta agar pangkalan diperbanyak agar masyarakat dapat menjangkau barang subsidi lebih mudah.

Anggota Komisi II, H Andi Mappeleppui menerangkan, pelanggaran penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa cukup. Dan persoalan tersebut telah terjadi cukup lama.

Disebutkan, pelanggaran penyaluran antara lain terjadi mark-up harga dan penjualan keluar wilayah. “Pangkalan yang melakukan pelanggaran harus dicabut izin,” tegasnya, juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut secara tegas.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma menyampaikan rekomendasi Komisi II, yakni Meminta Kepada Pamda Sumbawa melakukan pengawasan dan pembinaan distribusi gas elpiji 3 kg ditingkat Agen, pangkalan hingga sub penyalur. sehingga HET LPG 3 Kg dapat dinikamati Masyarakat.

Kemudian, Terkait dengan belum adanya regulasi young mengatur harga di tingkat sub penyalur, DPRD mendorong kepada pemda Sumbawa untuk membuat regulasi dengan berkoordinasi dengan Kementrian ESDM

Selanjutnya, Mendorong Seluruh Camat, kepala Desa untuk terut memantau dan mengawasi distribusi gas Elpiji 3 kg. Dan melakukan pemeriksaan khusus (Riksnis) terhadap kasus pangkalan di Desa Baru. Jika terbukti, agen diberikan sanksi.

Dan Mendorong PT. Pertamina untuk meng update dan menambah jumlah pangkalan di setiap Kecamatan dan Desa, Sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat Sembawa. (Using)

Previous articlePelaku Penganiayaan di Lape Diamankan
Next articlePrajurit TNI Dari Satgas MTF Unifil Ikuti Beirut Marathon 2025
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.