Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) meminta Data Penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui surat dirjen No B-254/MB.03/DJB.P 2025 tanggal 5 Februari 2025. Batas waktunya paling lama 14 Maret 2025. Apakah NTB telah kirimkan data WPR ?
Berdasarkan informasi dari dirjen ESDM bahwa baru satu provinsi yang kirim data sampai batas waktu yang ditentukan dan bukan NTB. Data yang diminta dapat dikirim melalui tautan yang telah disiapkan. Tujuannya untuk menata ulang pertambangan rakyat di daerah berdasarkan data terakhir.
Akibat belum menyampaikan data tersebut maka tentunya, solusi yang diharapkan terhadap maraknya tambang rakyat di sejumlah lokasi di NTB, semakin jauh dari harapan. Seperti diketahui bahwa urusan tambang, otoritasnya ada di pemerintah provinsi.
Mengutip surat dirjen Mineral dan batubara, sejumlah data yang diminta adalah:
- Rencana penyesuaian WP dalam bentuk peta format pdf dan peta vektor format shapefile (.shp)
- Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 13 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, bahwa WUP, WPR, WPN, WIUP, WUPK, atau WIUPK digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001″) serta menggunakan sistem referensi geospasial yang ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial; dan
- Bagi pemerintah provinsi yang telah menyampaikan usulan perubahan WP pada tahun 2023-2024, agar menyampaikan kembali usulan perubahan WP tersebut.
Masih menurut surat tersebut bahwa Pemda Provinsi yang tidak menyampaikan data hingga batas waktu yang ditentukan maka penetapan WP mengacu pada Kepmen Penetapan WP sebelumnya.
Menurut Iwan Setyawan Kabid ESDM Pemda NTB, bahwa pihak provinsi telah meneruskan surat ESDM pusat ke masing-masing kabupaten dan kota di wilayah NTB. Ditambahkannya bahwa surat tersebut terbit saat peralihan kepemimpinan daerah sehingga sejumlah hal mempengaruhi. Termasuk soal refocusin anggaran.
Seperti diketahui aktivitas pertambangan illegal di sejumlah titik di NTB marak dalam beberapa tahun belakangan ini. Di antaranya beberapa titik di Kabupaten Sumbawa serta Kabupaten lain di NTB sehingga desakan atas solusi tembang illegal masih membutuhkan waktu yang tidak sebentar sementara potensi kerusakan lingkungan, hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak-pajak dan non pajak hilang begitu saja. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah untuk mencari solusi. (Foto: Sumbawa Hijau/FB) (SN/007)