Sumbawa Besar, sumbawanews.com – 477 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB memperoleh Remisi Khusus pada momentum Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Baca Juga: Perdana, Kakanwil Ditjenpas NTB Kunjungan Kerja ke Lapas Sumbawa Besar
Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal menyampaikan bahwa Pemberian Remisi di hari yang suci ini tentunya diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri. Remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (Apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko.
“Semua Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-undang tentu kita usulkan untuk menerima Remisi. Selain itu, proses pengusulan Remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Tentunya, Narapidana yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik. Adapun besaran remisi yang diterima bervariatif dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, sampai 2 bulan,” terang Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas memerinci bahwa dari total 477 Narapidana yang menerima RK Hari Raya Idulfitri, 242 orang merupakan Narapidana Kasus Tindak Pidana Umum dan 235 orang Kasus Tindak Pidana Khusus. Selain itu, terdapat 1 (satu) orang Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Kategori II (RK-II) atau langsung bebas.
” Selamat dan terima kasih kepada yang memperoleh Remisi, tentunya hal ini dikarenakan kemauan untuk merubah diri menjadi pribadi yang lebih baik dari masing-masing Narapidana saat mengikuti pembinaan di Lapas Sumbawa Besar. Sebagaimana pesan dan arahan dari bapak Kakanwil Ditjenpas NTB, Anak Agung Gde Krisna untuk mematuhi aturan dan terus berbenah diri,” kata Purniawal.
Remisi Khusus Nyepi
Sedangkan Pada momentum perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, 2 (dua) orang warga binaan beragama Hindu memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Purniawal.
Kalapas menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 3 (tiga) orang warga binaan umat agama Hindu yang diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Nyepi. Namun dalam prosesnya, 1 warga binaan telah bebas setelah memperoleh Hak Integrasinya yaitu Pembebasan Bersyarat.
Purniawal juga menyampaikan, dalam memberikan remisi khusus ini, berbagai pertimbangan telah dilakukan yaitu seperti perkembangan perilaku dari warga binaan yang bersangkutan serta keaktifan dalam mengikuti Program Pembinaan yang di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu serta memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh Remisi. Selain itu, warga binaan yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan pelanggaran yang masuk ke dalam register F, tidak sedang menjalani subsider, serta telah melewati hukuman minimal 6 bulan,” tutur Kalapas.
Adapun masing-masing warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi di Lapas Sumbawa Besar dengan besaran 1 bulan. (Using)