Home Berita Daerah Tanggapan Diaspora 5 atas Ditolaknya Ijin Ekspor AMNT HILIRISASI TEMBAGA TIDAK ...

Tanggapan Diaspora 5 atas Ditolaknya Ijin Ekspor AMNT HILIRISASI TEMBAGA TIDAK  BERKEADILAN DI KSB, NTB

Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat dampak langsung secara tidak adil atas keberadaan tambang yang dikelola PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dari hulu hingga ke hilir. Hilirisasi smelter tembaga dan emas tidak berdampak  secara ekonomi bagi masyarakat lokal. UMKM dan pengusaha lokal tidak berkembang.  Selama seperempat abad Industri tambang emas dan tembaga itu contoh nyata ketidakadilan tersebut.

Rilis yang kami terima pada 27 Maret 2025 dari Kaukus Diaspora Pulau Sumbawa atau biasa disebut Diaspora 5 menanggapi ditolaknya ijin ekspor yang diajukan oleh PT AMNT kepada kementerian ESDM karena dianggap lalai mematuhi progres kemajuan pembangujan smelter sesuai jadwal.

Menurut Mada Gandhi juru bicara kelompok diskusi tersebut pemberian ijin konsentrat seharusnya mencakup indikator yang luas tidak hanya dilihat dari progres pembangunan smelter semata namun sejumlah indikator apakah industri tambang selama ini telah memberikan dampak signifikan kepada ekonomi setempat.

Moment ini katanya musti dijadikan koreksi menyeluruh tentang keberadaan industri tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia itu. Menurut Mada di KSB dengan penduduk 150an ribu jiwa dari data  statistik per 2024 penduduk miskin masih di atas 20 ribu jiwa (12,23 %).  Stunting (7,37 %). Pengangguran di atas 4.500 orang  (3,54,5 %) terbesar ketiga di NTB. Padahal laporan perusahaan telah mematuhi semua kewajibannya.

Kaukus Diaspora berpandangan bahwa PTAMNT dengan kapitalisasi pasar capai Rp 800 T, tidak memberi dampak pada tumbuhnya UMKM, dan ekonomi setempat. Petani dan nelayan tidak bertambah sejahtera padahal perusahaan memiliki 6000 orang karyawan belum lagi pabrik pengolahan simelter. Kemana AMNT belanja sandang pangan dan kebutuhan sehari2 ?

Kaukus Diaspora, mengajak semua pihak untuk melakukan koreksi secara terbuka, dan obyektif apa yang harus diperbaiki, sehingga apa yang terjadi selama 25 tahun berproduksinya PT Newmont kemudian dilanjutkan PT AMNT tidak terulang menjelang beroperasinya smelter dan pembukaan blok baru di Kabupaten Sumbawa.

Bahwa PTAMNT dan PT. Newmont selama 25 tahun di Sumbawa Barat telah gagal membangun tata kelola (governance) yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. AMNT hanya membangun hubungan intim dengan elit Pemda setempat . Maka dapat diduga justru perusahaan “tersandera” oleh oknum elit yang mengambil manfaat  melalui perusahaan2 di bidang barang dan jasa yang dibuatnya untuk mengambil untung atas masa operasi AMNT. Motifnya bisa jadi untuk kepentingan pribadi, Pileg atau Pilkada dll.

Sebagai akibatnya AMNT terperangkap dalam apa yang disebut dengan dilema narapida (Prisioner’s Dilemma), teori ini terkenal setelah Albert Tucker menjelaskan dalam sebuah perkuliahan di Universitas Stanford tahun 1950 dan sudah diaplikasikan secara luas dalam bidang ekonomi, politik dan sosial.

Koreksi yang dimaksud dengan mengundang semua stakeholder, pemerintah pusat dan daerah, kalangan akademisi, LSM, pihak korporasi, dunia usaha dan media massa dll. Upaya ini akan memberikan paradigma baru yang lebih adil, terbuka, akuntabel, partisipatif dalam semangat kesetaraan dan saling menghargai. (red.007)

Previous articleAset Lanud Sultan Hasanuddin Di Kabupaten Pinrang Disiapkan Dukung Program Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan
Next articleProgram Ramadhan Sehat, Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Pelayanan Kesehatan Door To Door di Bulan Puasa