Home Berita Nasional Geger! Ladang Ganja Raksasa Ditemukan di Bromo, Enam Warga Jadi Tersangka

Geger! Ladang Ganja Raksasa Ditemukan di Bromo, Enam Warga Jadi Tersangka

Bromo- Sumbawanews.com, Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menggegerkan masyarakat. Tim gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) berhasil mengungkap ladang ganja tersembunyi di dalam hutan, yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun.

Menurut laporan resmi dari pihak kepolisian, setidaknya lebih dari 1.000 batang tanaman ganja ditemukan di area tersembunyi yang sulit dijangkau. Para pelaku sengaja memilih lokasi terpencil di tengah kawasan hutan lindung untuk menghindari deteksi aparat.

Penggerebekan dan Penangkapan

Dalam operasi tersebut, enam orang warga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pengelola ladang dan pemasok jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami telah mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa ribuan batang tanaman ganja, alat pertanian, serta catatan transaksi yang mengindikasikan distribusi ke berbagai daerah,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Rudi Hartono.

Dampak dan Respons Pihak Berwenang

Penemuan ladang ganja ini menimbulkan keprihatinan besar, mengingat kawasan Bromo dikenal sebagai destinasi wisata alam dan kawasan konservasi yang dilindungi. Pihak BBKSDA menegaskan akan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami akan meningkatkan patroli dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak ekosistem di kawasan ini,” kata Kepala BBKSDA, Dedi Santoso.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan atau wilayah terpencil guna mencegah peredaran narkotika yang semakin meluas.

 

Previous articleBakamla RI Selamatkan ABK Kapal Tenggelam di Perairan Utara Kepulauan Seribu
Next articleMuat 80 Ribu Halaman, AS Ungkap Arsip Rahasia Pembunuhan JFK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.