Home Berita Berita Utama Dua Pekerja Tewas, Puluhan Luka LSM Gempar Kecam Keras PT MND dan...

Dua Pekerja Tewas, Puluhan Luka LSM Gempar Kecam Keras PT MND dan PT ISS

Sumbawa Besar, Sumbawanews. Tonil ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecaman keras PT Mineral Nusa Drillindo (MND) dan PT ISS, dua perusahaan subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Karena lalai  2 korban tewas dan puluhan luka-luka akibat kecelakaan bus karyawan tangga; 5/3 .

Melalui rilis yang kami terima pada 7 Maret 2025 menyusul kecelakaan kerja bus yang membawa karyawan di site Elang Dodo Sumbawa Selatan. Menurut Tonil lebih mengejutkan lagi, kedua perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa.

“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa! Ini adalah bukti nyata kelalaian dan pembiaran yang dilakukan PT MND dan PT ISS!” tegas Tonil dalam pernyataan sikapnya hari ini. “Dua nyawa melayang, puluhan pekerja menderita, hanya karena ulah perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)!”

Tonil menuding kedua perusahaan telah secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Kegagalan melaporkan diri kepada Disnakertrans, menurutnya, merupakan bukti nyata ketidakpatuhan terhadap aturan dan  ketidakpedulian terhadap keselamatan pekerja.

“Mereka beroperasi di wilayah kita, mengeruk keuntungan berlimpah, tetapi mengabaikan kewajiban dasar sebagai perusahaan yang bertanggung jawab!”  seru Tonil.  “Ini kejahatan terhadap kemanusiaan!  Kita tidak akan tinggal diam!”

Tonil mendesa pihak apparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT MND dan PT ISS.

“Tidak cukup hanya dengan denda!  Mereka harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, baik secara materiil maupun immateriil!”  tegas Tonil.  “Para korban dan keluarga korban harus mendapatkan keadilan!”

Lebih jauh LSM Gempar mendesak Disnakertrans untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa.  “Jangan sampai tragedi ini terulang kembali!”  pungkas Tonil.  “Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama!”

Previous articleSabtu Kasih: Wujud Kepedulian Satgas Yonif 312/KH di Kampung Bupul
Next articlePusterad Gelar Upacara Peringati HUT ke-36