Home Berita Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sumbawa Ringkus 3 Pria di Maronge

Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sumbawa Ringkus 3 Pria di Maronge

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan transaksi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Sumbawa Terlibat Narkoba, 1 Dipecat dan 2 Tunggu Putusan Pengadilan

Dalam kegiatan tersebut Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pria asal Kecamatan Maronge dimana masing-masing bernisial J (42),  A (25) dan IS  (21), ketiganya diamankan saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah milik terduga pelaku J yang berlokasi di Desa. Maronge Kec. Maronge Kab. Sumbawa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 17.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK., M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut, Polisi berpangkat balok tiga itu mengatakan bahwa awalnya Satresnarkoba Polres Sumbawa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Sdr. J Als J sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pihaknya melaksanakan penyelidikan intens.

“Setelah informasi terkumpul, kami langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil menemukan 3 orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti” ucap Kasat.

Lebih lanjut Kasat, bahwa saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan dilokasi para terduga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba, dimana di temukan barang bukti narkotika jenis sabu yakni 2 poket sabu di dalam kamar dan 1 poket sabu di halaman rumah dengan berat bruto 1,19 gram.

Selain itu barang bukti lainnya juga diamankan di dalam kamar rumah yakni 5 klip bekas pakai sabu, 2 bendel klip obat kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak HP merk Redmi, 1 buah gunting, 4 buah skop, 1 buah sendok, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah bong, 4 buah HP, 1 buah timbangan dan 1 buah pipa kaca.

Lebih lanjut Kasat, bahwa terduga pelaku inisial A berperan sebagai penjemput sekaligus penjual narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. J adalah sebagai penyedia tempat untuk menjual dan memakai narkotika jenis sabu, sementara itu IS merupakan pemakai narkotika jenis sabu yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari sdr. A.

Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan telah di amankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Using)

Previous articleLanud Sultan Hasanuddin Peringati Isra’ Mi’raj Tahun 1446 H/2025 M
Next articleBabinsa Koramil 1715-05/Batom Kodim 1715/Yahukimo Melayat ke Rumah Duka Kepala Sekolah SD Batom
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.