Home Berita Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

Batam – Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengevakuasi 3 nelayan yang mengalami kecelakaan akibat terhantam gelombang arus kalang palang batu berhenti sehingga kapal nelayan terbalik di Perairan Batu Berhenti Batam, Kamis (3/10/2024)

 

Kejadian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 16.00 WIB saat KN Tanjung Datu-301 menerima laporan dari VTS Batam melalui VHF Channel 74 mengenai tiga nelayan yang dilaporkan tenggelam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera memerintahkan tim untuk bersiap melakukan evakuasi.

 

Pada pukul 16.10 WIB, KN Tanjung Datu-301 mendapat kabar bahwa ketiga nelayan sementara dievakuasi oleh kapal penyeberangan Horizon 9 yang sedang menuju Singapura. Koordinasi segera dilakukan antara KN Tanjung Datu-301 dan kapal Horizon 9 untuk menentukan lokasi penjemputan.

 

Tepat pukul 16.30 WIB, tim evakuasi dari KN Tanjung Datu-301 tiba di lokasi yang telah disepakati dan berhasil mengevakuasi tiga nelayan ke kapal menggunakan Sea Rider. Kapal nelayan yang terbalik juga ditarik. Setelah berada di atas kapal KN Tanjung Datu-301, tim medis segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga nelayan tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan, dua nelayan dinyatakan dalam kondisi sehat, sementara satu nelayan mengalami hipotermia. Ketiga nelayan tersebut diidentifikasi dengan inisial M (52 tahun), A (30 tahun), dan Z (19 tahun).

 

Setelah kondisi mereka stabil, ketiga nelayan tersebut akan segera diserahkan kepada pihak keluarga. Operasi penyelamatan ini dinyatakan selesai dengan sukses. (Humas Bakamla RI)

Previous articlePelihara Ketahanan Fisik, Siswa Satdikpa Pusdikhub Pushubad Gelar Hanmars 25 KM
Next articleRatusan Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Gladi Bersih HUT TNI ke-79 di Lapangan Karebosi Makassar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.