Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional, Rabu (03/10) mengumumkan, Maladewa, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Kepaniteraan Mahkamah sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel).
Baca Juga: Turki Gabung Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Berdasarkan Pasal 63 Statuta, setiap kali penafsiran suatu konvensi yang melibatkan Negara selain yang terlibat dalam kasus tersebut dipertanyakan, masing-masing Negara tersebut berhak untuk campur tangan dalam proses persidangan. Jika mereka melakukannya, penafsiran yang diberikan oleh putusan Pengadilan akan sama mengikatnya bagi mereka.
Dalam memanfaatkan hak intervensi yang diberikan oleh Pasal 63, Maladewa mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”). Maladewa menyatakan dalam deklarasinya bahwa intervensinya berfokus pada “konstruksi yang tepat dari ketentuan-ketentuan mengenai hasutan untuk melakukan genosida dan tugas untuk mencegah hasutan genosida dalam Pasal I, III, IV dan VI dari Konvensi Genosida”, serta “konstruksi yang tepat dari Pasal II dan IX dari… Konvensi”.
Sesuai dengan Pasal 83 Aturan Pengadilan, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk menyampaikan pengamatan tertulis mengenai deklarasi intervensi. (Using)