Home Berita Maladewa Ajukan Gabung Kasus Kejahatan Genosida Israel Jalur Gaza

Maladewa Ajukan Gabung Kasus Kejahatan Genosida Israel Jalur Gaza

Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional, Rabu (03/10) mengumumkan, Maladewa, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Kepaniteraan Mahkamah sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel).

Baca Juga: Turki Gabung Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional

Berdasarkan Pasal 63 Statuta, setiap kali penafsiran suatu konvensi yang melibatkan Negara selain yang terlibat dalam kasus tersebut dipertanyakan, masing-masing Negara tersebut berhak untuk campur tangan dalam proses persidangan. Jika mereka melakukannya, penafsiran yang diberikan oleh putusan Pengadilan akan sama mengikatnya bagi mereka.

Dalam memanfaatkan hak intervensi yang diberikan oleh Pasal 63, Maladewa mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”). Maladewa menyatakan dalam deklarasinya bahwa intervensinya berfokus pada “konstruksi yang tepat dari ketentuan-ketentuan mengenai hasutan untuk melakukan genosida dan tugas untuk mencegah hasutan genosida dalam Pasal I, III, IV dan VI dari Konvensi Genosida”, serta “konstruksi yang tepat dari Pasal II dan IX dari… Konvensi”.

Sesuai dengan Pasal 83 Aturan Pengadilan, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk menyampaikan pengamatan tertulis mengenai deklarasi intervensi. (Using)

Previous articleMasyarakat Lekong Harap Adanya TPA Representatif, Terprogram di SIRASA Kota Bersih dan Teratur
Next articleSuriah Kutuk Keras Serangan Israel Terhadap Negaranya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.