Jakarta, sumbawanews.com – Timsus Polri telah menetapkan PC sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan beberapa tersangka termasuk FS (suami PC) juga dalam kasus yang sama.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jum’at (19/08).
Sedangkan terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan dan telah dihentikan prosesnya, akan dilakukan audit investigasi oleh penyidik gabungan. Yakni penyidik dari Kabareskrim dan Propam Polri.
“Intinya, dengan dihentikannya dua laporan tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi,” ucapnya. (Using)