Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Hari Jum'at
Jakarta, Sum

bawanews.com.- Hari raya Raya Idul Fitri yang bertepatan dengan 1 Syawal 1431 H jatuh pada hari Jum'at (10/9) lusa. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang Istbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI pada Rabu (8/9) petang.
Berikut isi lengkap keputusan Istbat tersebut
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 SYAWAL 1431 H
DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk keperluan umat Islam dalam merayakan Idul Fitri 1431 H perlu ditetapkan tanggal 1 Syawal 1431 H;
b. bahwa data hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ menjelang awal Syawal 1431 H jatuh pada hari Rabu, 8 September 2010, bertepatan tanggal 29 Ramadlan 1431 H sekitar pukul 17.30 WIB dan pada saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk, dengan ketinggian hilal antara -2° 53’ sampai dengan -1° 54';
c. bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada hari Rabu tanggal 8 September 2010 bertepatan dengan tanggal 29 Ramadlan 1431 H yang disampaikan oleh:
1. Dra. Hj. Qayyum, Umur 49 tahun, Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua;
2. Sirojudin Bauw, S.Ag, Umur 51 tahun, Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat;
3. Dahlan Saidi, SH, Umur 40 tahun, Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara;
4. Drs. M. Azid, Umur 53 tahun, Jabatan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku;
5. Drs. H.M Rapi Anci, M.Ag, Umur 54 tahun, Jabatan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan;
6. Musdar, Umur 40 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Yahya, Umur 37 tahun, Kasubag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara;
8. Drs. Sukri Pandang, Umur 43 tahun, Jabatan Kasi Sakinah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat;
9. Arifin Pakea, Umur 41 tahun, Jabatan Kasi Produk Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo;
10. Pahlawan Mukim, Umur 54 tahun, Jabatan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;
11. Drs. H. Saleh Karim, Umur 52 tahun, Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat;
12. Fahmi, Umur 49 tahun, Jabatan Plh. Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur;
13. Drs. HM. Ilyas, M.Ag, Umur 53 tahun, Jabatan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan;
14. Drs. H. Nur Anwari, Umur 54 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat;
15. Aliansyah,S.Ag, Umur 50 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah;
16. H. Abdul Hafidz, Umur 53 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
17. Drs. Ahmad Syafiq, Umur 44 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
18. Zaenal, Umur 51 tahun, Jabatan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY;
19. KH. Banadji Aqil, Umur 89 tahun, Jabatan Anggota BHR Kementerian Agama Pusat;
20. H. Lukman Hakim, S.Kom, Umur 25 tahun, Jabatan Sekretaris BHR Jakarta Utara Provinsi DKI;
21. Drs. H. Iskandar Bunyamin, Umur 52 tahun, Jabatan Kabid Urais Kementerian Agama Provinsi Banten;
22. Drs. Lemra ... - 2 -
22. Drs. Lemra Horizon, Umur 43 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung;
23. Drs. H. Marzuki, Umur 54 tahun, Jabatan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat;
24. H. Sidik, Umur 27 tahun, Jabatan Staf Seksi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau;
25. Wendi, Umur 35 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan;
26. Drs. Mustamin, Umur 46 tahun, Jabatan Kasi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi;
27. Drs. Choirul Zen, Umur 41 tahun, Jabatan Staf Seksi Kemitraan Umat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
28. Drs. H. Ibnu Sya’dan, M.Pd, Umur 41 tahun, Jabatan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh;
menyatakan tidak melihat hilal;
d. bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ahli hisab dan rukyat yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia sepakat menyatakan bahwa tanggal 1 Syawal 1431 H jatuh pada hari Jum’at tanggal 10 September 2010;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan tanggal 1 Syawal 1431 H;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama;
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN: ...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 SYAWAL 1431 H.
KESATU : Menetapkan tanggal 1 Syawal 1431 H jatuh pada hari Jumat tanggal 10 September 2010 M.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2010
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Deviden Newmont Tidak Jelas, DPRD KSB Bereaksi
Taliwang, Sumbawanews.com.- Tidak jelasnya perjanjian kepemilikan Saham divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) membuat komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berencana memanggil pihak-pihak terkait yakni Pemda KSB, PTNNT, dan pihak PT Derah Maju Bersaing (PTDMB).
"Setelah lebaran pihak-pihak terkait dengan Divestasi tersebut akan dipanggil." jelas Ketua Komisi II DPRD KSB M. Sahril Amin kepada Sumbawanews.com.
Diterangkannya pemanggilan tersebut terkait dengan minimnya dividen yang diterima oleh KSB atas kerjasama kepemilikan saham yang didalamnya terdapat PT Multicapital Indonesia yang tak lain bernaung dalam Bakrie Group.
"Dividen yang diterima KSB hanya Rp.16 Milyar terlalu kecil dan seharusnya Rp.82 Miliar, dibandingkan dividen yang diterima PT Bumi Resources sebesar Rp 820 miliar." jelasnya.
PT Multicapital bersama-sama dengan PT Daerah Maju Bersaing (DMB), membentuk konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB), untuk mengakuisisi 24% saham divestasi PT NNT tahun 2006 – 2009. Dalam MDB, Multicapital sebagai penyandang dana akuisisi mendapat 75% kepemilikan, sedangkan DMB 25%. Dari kepemilikan tersebut Pemda KSB mendapat 40%, Pemprov NTB mendapat 40% dan Kabupaten Sumbawa mendapat 20%.
DMB sendiri merupakan perusahaan patungan yang didirikan tiga pemda di Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk akuisisi saham divestasi PT NNT. Yakni Pemda Provinsi NTB, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan Pemda Kabupaten Sumbawa (KS).
Diuraikannya belum lama ini, BUMI menyatakan telah menerima dividen operasi Newmont untuk Semester I-2010 sebesar USD 91 juta (Rp 820 miliar). "Dengan komposisi kepemilikan KSB di MDB 40:40:20 , maka seharusnya KSB mendapat jatah dari dividen itu sebesar Rp 82 miliar." terangnya.
"Informasi yang saya dapatkan dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Provinsi NTB, Awaluddin, PT DMB hanya mendapat transferan dana dari Multicapital sebesar Rp 100 miliar. Dari perhitungan itu saja, seharusnya Pemda Sumbawa Barat mendapat jatah Rp 40 miliar. Namun pihak eksekutif menyatakan Sumbawa Barat hanya akan mendapatkan Rp 16 miliar. Jadi ini yang kami persoalkan Jatah untuk Sumbawa Barat kok semakin kecil?,” tanyanya.
Diakuinya ketidaktransparan proses divestasi tersebut sudah terlihat sejak awal, bahkan sampai sekarang dirinya belum pernah melihat kontrak divestasi tersebut.
"Sedari awal DPRD tidak mau dilibatkan bahkan sampai sekarang DPRD KSB belum tahu apa isi kontrak dengan PT Multicapital tersebut." Sahril heran.
Berdasarkan informasi terbaru yang didapatkannya ternyata PT DMB tidak berhak atas pembagian dividen operasional Newmont. Sementara Rp 100 miliar yang disetor Multicapital, hanya merupakan komitmen yang diperjanjikan dalam pembentukan PT MDB. Yakni setiap tahun DMB mendapatkan USD 4 juta per 10% saham divestasi yang telah dikuasai.
“Punya saham, tapi tidak punya hak dividen, hanya komitmen. Ini merugikan pemda,” ujarnya seraya menegaskan selama ini masyarakat Sumbawa sudah dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Selain hak dividen yang diterima oleh KSB, Kabupaten Sumbawa pun mempunyai hak menerima dividen sebesar 20% dari 25% hak saham yang dimiliki konsorsium PTDMB. Namun sampai saat ini DPRD Kab. Sumbawa belum bersuara terkait dengan informasi bahwa mereka tidak menerima Dividen tapi hanya menerima pembagian komitmen dalam pembentukan PT DMB. (sn01)
Pemda KSB Berlakukan Sanksi Berat Bagi Pelaku Illegal Mining
Taliwang, Sumbawanews.com.- Sikap tegas pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) didalam upaya penertiban dan mengantisipasi praktek illegal mining didaerah terkait bukanlah sekedar isapan jempol atau sekedar gertak sambal.
Setelah sebelumnya pelaku illegal mining berikut barang bukti batuan emas hasil galian berhasil diamankan dan ditertibkan, kembali pemerintah setempat bersama satuan Polisis Pamong Praja (Pol PP) Selasa (7/9) berhasil mengamankan pelaku illegal mining berikut barang bukti batuan emas diseputaran perbatasan antara wilayah Seteluk dan Alas Barat.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa Barat Drs Hajamuddin MM diruang kerjanya pada sumbawanews membenarkan upaya penertiban tersebut.
Dijelaskan, praktek illegal mining merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan. Oleh sebab itu sikap tegas pemerintah KSB didalam upaya mengawasi, menertibkan serta menindak tegas pelaku illegal mining merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar sesuai kehendak undang-undang 4/2009 tentang Minerba.
Menyinggung tentang kemungkinan diberlakukannya kebijakan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di KSB, menurut Hajamuddin kemungkinan itu ada, tetapi harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan berdasarkan aturan berlaku.
Ditanya tentang potensi kandungan mineral emas yang tersimpan diperut bumi Pariri Lema Bariri, diakuinya cukup besar hampir sama dengan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Sumbawa. “yang harus dipahami oleh masyarakat, setiap individu maupun kelompok yang mengambil atau menguasai mineral tambang secara illegal diancam hukuman minimal 10 tahun dan denda Rp100 milyar,” ungkapnya.
Adapun kewajiban pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap pelaku illegal mining merupakan perintah undang-undang, maka pemberlakuan sanksi keras wajib dilaksanakan tanpa harus menunggu komando siappapun. “Lebih baik mencegah sebelum terjadi ketimbang menghentikan yang sudah terjadi,” ujar Hajamuddin (Jayus)
pilkada merupakan suatu yg riskan t...
dalam menang kalah dalam politik pil...
Dasar Rumah Sakit Goblok
Semoga ALLAH Memberikan HIDAYAHNYA ke...