Sidang MK; Saksi PNS Terancam Pidana
Jakarta, Sumbawanews.com.- Sidang Gugatan Pemilukada Kabupaten Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan Amin-Nurdin (ANNUR) pada Kamis (2/9) lalu dengan nomor perkara 158/PHPU.D-VIII/2010 semakin menarik tatkala para saksi dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) membantah terkait dengan aktivitas pencalonan Incumbent Jamaluddin Malik - Arsy Muhkan (JM-Arsy).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pasangan Jm-Arsy dari unsur PNS diantaranya, Drs. H. Mahmud Abdullah, Ir. Iskandar, Ir. Armawan Jaya, Mustari Dahlan, SH, Drs. Arief, MS.i, Drs.Didi Darsani, A.Pt, BUDI SANTOSO , S.Sos.M.Si, Drs. H. Mahmud Abdullah, WIRAWAN , S.Si, MT., Drs. Umar Idris, Abdul Haris dan Mustakim S, S.Pd.
Sedangkan saksi-saksi PNS yang dihadirkan ANNUR adalah Ishak Spd, Hasanuddin, Muhammad Sagenta, Edy Sofyan Gole, Adam Muhammad, dan BURHANUDDIN A R SALENGKE, S.Sos.
Ketua Panel Majelis Hakim MK Achmad Sodiki saat memulai persidangan menjelaskan bahwa para saksi telah di sumpah dan wajib hukumnya menyampaikan informasi yang benar.
"Orang yang telah disumpah itu, kalau nanti ternyata dia berbohong, merugikan orang lain maka kebohongannya itu dapat dituntut kepengadilan untuk dipidana. Dan untuk hal itu Mahkamah Konstitusi sudah bekerjasama dengan kepolisian Republik Indonesia akan menindaklanjuti keterangan yang bohong itu untuk diperiksa. Oleh karena itu saya ingatkan supaya saudara berkata yang sebenarnya. Belum lagi nanti di akherat jelas neraka apalagi ini puasa." Jelas Ahmad mengingatkan para saksi.
Dari seluruh saksi JM-Arsy dari unsur PNS yang telah memberikan kesaksiannya, hampir semuanya membantah bahwa mereka terlibat dalam aktivitas untuk mendukung Incumbent. Hanya saja saksi Ir. Iskandar salah satu Kabid di Bappeda tidak bisa membantah apa yang ditanyakan oleh hakim MK.
Misalnya Sekda Sumbawa H. Mahmud Abdullah menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas PNS dan menyatakan dirinya netral. Begitu juga dengan camat Ir. Armawan dengan jelas-jelas membantah dirinya menggunakan ajang sosialisasi Pilkada untuk mempromosikan pasangan JM-Arsy.
Mustari Dahlan sebagai Kepala Damkar juga membantah mengintimidasi anggota Damkar agar memilih pasangan JM-Arsy, dan Drs. Arif, M.Si dengan keras membantah dirinya mengajak keluarga Rukun Keluarga Bima Dompu (RKBD) untuk mendukung pasangan nomor tiga tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Drs.Didi Darsani, A.Pt tak kalah serunya membantah kesaksian Hasanuddin atas kejadian pada tanggal 4 Agustus 2010 di Aula Dinas Kesehatan yang meminta peserta rapat untuk memenangkan pasangan JM-Arsy.
Terkait dengan bantahan yang telah diungkapkan di sidang MK beberapa waktu lalu, Lawyer Salahuddin, SH asal Sumbawa yang bertempat tinggal di Jakarta menganjurkan, pihak pemohon dan saksi yang merasa dirugikan bisa mendesak hakim MK untuk menegakkan aturan ancaman pidana.
"Setidaknya jika ada bukti baru yang menunjukkan para saksi telah berbohong, maka sebaiknya pemohon dan saksi yang merasa dirugikan segera menyampaikan kepada hakim MK" jelas Salahuddin.
Ditambahkannya dalam kasus ini ada pihak yang dirugikan yakni pemohon dan para saksi, sedangkan hakim MK telah dibohongi.
Sementara itu bukti-bukti baru tentang keterlibatan PNS terutama kepala-kepala SKPD dalam mendukung Incumbent telah diterima Sumbawanews.com belum lama ini. Bukti-bukti tersebut berupa beberapa video dan puluhan photo yang mengambarkan beberapa oknum kepala SKPD dan kepala desa sudah terlibat aktif sejak Deklarasi pasangan JM-Arsy, Pendaftaran di KPU hingga masa kampanye.
Hampir semua PNS yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang Kamis (2/9) lalu terdapat dalam video dan photo tersebut.
"Jika video dan photo tersebut benar-benar ada, sampaikan secepatnya ke Mahkamah Konstitusi dan segera desak hakim MK untuk mempidanakan saksi-saksi tersebut ke polisi." tutup Salahuddin. (sn01)
Mutasi Diatur Dari JM Center, Sekda Membantah
Jakarta, Sumbawanews.com.- Sidang kedua Gugatan Pemilukada Kabupaten Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan Amin-Nurdin (ANNUR) pada Kamis (2/9) lalu mengungkap fakta menarik terkait dengan kuatnya peranan Jamaluddin Malik (JM) Center untuk mempengaruhi kebijakan di Kabupaten Sumbawa terutama dalam hal mutasi PNS menjelang Pemilukada.
Mantan camat Lenangguar Drs. Adam Muhammad yang dimutasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa mengungkapkan didepan Hakim MK bahwa dirinya terpaksa di mutasi karena bersikap netral dan menolak mendukung pasangan Incumbent Jamaluddin Malik - Arsy Muhkan (JM-Arsy)
"Pada saat saya menjabat sebagai camat Lenangguar, tim sosialisasi pasangan JM mengadakan sosialisasi di Kecamatan Lenangguar. Selaku camat tentu saya memposisikan diri netral dan tidak melibatkan diri, kemudian saya sampaikan kepada sdr. Edi Riatno Sanjaya mantan camat Alas saat itu yang kebetulan aktif mendampingi tim sosialisasi ke kecamatan lenangguar. Saya bilang ke edi riatno, agar pada acara nanti malam, tolong saya jangan dipanggil untuk bernyanyi karena saya hobi bernyanyi. Karena itu tidak tepat tempat waktunya." jelas Adam seraya menuturkan acara tersebut bertempat diluar halaman kantor camat lenangguar.
"Kemudian hakim yang mulia, karena saya tidak mau bernyanyi, dua hari kemudian setelah sosialisasi tersebut, saudara Sadik sekretaris pemenangan tim pemenangan Kecamatan Lenangguar dan Saudara Din yang mengaku sebagai anggota tim pemenangan kabupaten untuk pasangan nomor tiga datang kerumah pribadi saya di Sumbawa, mengatakan "Pak Camat, kami masih sangat memerlukan bantuan pak camat dilenangguar."
"Saya bertanya, masalahnya apa?"
"Masalahnya nama pak camat sudah dibahas dan akan dimutasi, maksudnya sudah dibahas di sekretariat pemenangan JM center." cerita Adam mengutip penjelasan Sadik.
"Jadi nama pak Camat ini sudah dibahas, saya heran? tanya Adam sambil menegaskan bahwa kejadian tersebut sekitar 2 minggu sebelum putaran pertama.
"Saudara sadik dan saudara Din, kalau nama saya sudah dibahas di JM center untuk dimutasi, apa keperluan anda datang kesini? itu yang saya tanyakan.
Pak Camat mau saya ajak kerumah H.An (Arsy Muhkam Cawabub Jamaluddin Malik, red) untuk kita luruskan, bahwa pak camat ini orang kita juga." cerita Adam mengutip ucapan Sadik.
Kaitannya kenapa ke H.An, karena istri H. An (Hj. Musdalifah, red) adalah kepala BKD atau sekarang kepala BKPP (kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan).
"Kalau sudah nama saya dibahas di Sekretariat untuk dimutasi kenapa harus saya menghadap?"
"Dia bilang supaya H.An tidak memutasi pak Camat karena kami sangat memerlukan dukungan pak camat di Kecamatan."
"Kalau memang sudah dibahas tidak mungkin saya bisa meyakinkan diri saya disana bahwa saya mendukung beliau, padahal saya mengatakan saya sangat netral saat itu. Tapi oleh saudara sadik dan saudara din, bapak camat diduga atau dituduh mendukung pasangan JJ atau pasangan Jabir Johan. sementara saat itu saya tidak menyatakan diri mendukung kepada siapapun karena saat itu saya camat." cerita Adam.
Saya lanjutkan kalau memang saya sudah dibahas disana, silakan anda jalan kerumah H.An dan saya tidak mau melapor kesana. Tapi rupanya saudara sadik setelah sampai dirumah H. An, saya di SMS. "silakan datang kesini, bapak ditunggu." isi SMS dari saudara Sadik
"Setelah saya baca SMS langsung saya telpon karena tidak menggunakan sms dan saya katakan saya tidak akan menghadap dan silakan dimutasi, karena saya tidak gentar dimutasi." ungkapnya
Setelah beberapa lama, sekitar 2 atau 3 hari dari kehadiran saudara sadik dan din, betul saya menerima undangan untuk di mutasi di Sekretariat DPRD.
Kemudian setelah kami dimutasi dan masuk camat pengganti, saudara Ir. Irawan, dan saya dilaporkan oleh Kadus Ledang sdr Junaidi bahwa Camat baru menahan jamaah Jum'at di masjid Lenangguar untuk tidak segera meninggalkan Masjid.
"Dalam acara tersebut Ir. Irawan mensosialisasikan dirinya sebagai Camat baru di Kecamatan Lenangguar dan sekaligus meminta kepada Jamaah Jum'at untuk mendukung pasangan nomor 3 Jamaluddin Malik." Jelas Adam.
Pengakuan Mantan Camat Lenangguar ini dibantah keras oleh saksi yang dihadirkan oleh Pasangan JM-Arsy yakni Sekda Sumbawa Mahmud Abdullah dan BUDI SANTOSO, S.Sos.M.Si selaku Kabid Mutasi BKD Sumbawa.
Menurut Mahmud kasus yang dituduhkan kepada Camat Lenangguar adalah kasus illegal loging dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses Pilkada Sumbawa.
Terkait dengan ancaman mutasi dari Arsy Muhkan, Mahmud menjelaskan bahwa Arsy Muhkan sudah cuti pada saat kejadian tersebut.
"Waktu itu bahwa beliau sudah melaksanakan cuti ( Maret - April 2010, red), tidak lagi masuk kerja." ungkap Mahmud menjawab pertanyaan hakim MK.
Sementara itu Saksi Adam said menjelaskan kembali bahwa kasus illegal loging sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Sumbawa yang isinya membebaskan dirinya dari tuduhan Illegal Loging.
"Kalau kasus illegal loging yang dituduhkan kepada saya, kasus tersebut sudah disidangkan, sudah ada putusan dari pengadilan negeri Sumbawa yang menyebutkan bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada pemiliknya karena bukan merupakan hasil kejahatan, hanya melanggar Perda 26 karena mengangkut tanpa Ijin. Saat itu saya membeli dimasyarakat saya, tidak menebang langsung seperti UU 41 atau illegal loging. "Tidak terbukti illegal loging, saya dibebaskan hanya melanggar Perda." jelasnya.
Angota Panel Hakim Ahmad Fadli Sumadi kemudian mengkonfirmasi pernyataan Adam Muhammad ini kepada Sekda Sumbawa.
Jadi terus terang yang mulia, karena seorang camat merupakan tokoh dalam masyarakat, terlebih pernah di tahan, tentu ini akan membawa citra dan ini jauh sebelum masuk ketahapan Pilkada. "Jadi tidak ada kaitan mutasi beliau dengan Pilkada." cerita Mahmud.
"Kan mutasinya menjelang Pilkada, dekat-dekat realisasinya?" tanya Hakim MK.
"Sekitar bulan Maret" jawab mahmud.
"Oke-oke nanti saya tanya.. cukup..cukup..."Hakim melanjutkan pertanyaan ke topik lainnya.
Saksi lainnya yang dihadirkan JM-Arsy terkait dengan mutasi mantan Camat Lenangguar adalah Budi santoso Kabid mutasi di BKD Sumbawa.
"Mutasi dalam rangka mengisi kekosongan jabatan, kebetulan di kabid dan rapat DPR sedang kosong, pejabatnya pensiun dan beliau kami tarik kesana." jelas Budi menerangkan persoalan mutasi menyangkut mantan camat Lenangguar tersebut.
"Beliau tersangkut illegal loging, sehingga dalam rapat Baperjakat disepakati dimutasi ke Kabupaten. Persoalannya beliau adalah pejabat publik yang akan menjadi panutan masyarakat." tambahnya.
"Mutasi dilaksanakan pada tanggal 30 maret 2010, sedangkan tahapan Pilkada dimulai tanggal 8 April 2010, pendaftaran calon." papar Budi dengan yakinnya.
"Tapi niat untuk melakukan mencalonkan kembali kan sudah ada, sudah terdengar paling tidak" sela majelis Hakim.
"Tapi yang jelas kami mutasi...." jawab Budi yang kemudian di potong oleh anggota Hakim MK Ahmad Fadli Sumadi dengan pernyataan " ya..ya ...tapi itu tidak usah dipakai sebagai argurmentasi, kalau ada argumentasi yang lain silakan." potong Fadli.
Pernyataan Mahmud Abdullah dan Budi santoso terkait dimulainya proses Pemilukada Kabupaten bertentangan dengan fakta yang terjadi selama ini. Dari catatan Sumbawanews, Jm-Arsy melakukan deklarasi tanggal 9 November 2009 dan melakukan pendaftaran tanggal 8 Maret 2010.
Pada tahapan pemilukada Kabupaten Sumbawa KPU Sumbawa melakukan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan sejak tanggal 08 Februari 2010 untuk jalur perseorangan, dan 5 Maret 2010 untuk pengumuman pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk calon dari jalur Partai Politik. Sedangkan pendaftaran pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati oleh Parpol/Gabungan Parpol dan Perseorangan dilakukan sejak tanggal 7 Maret hingga 13 Maret 2010. (sn01)
Bupati KSB Diminta Hati-Hati Lantik Pejabat Berapor Merah
Taliwang, Sumbawanews.com.- Rencana Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) DR.KH. Zulkifli Muhadli untuk melakukan mutasi besar-besaran dalam waktu dekat mendapat respon dari berbagai pihak. Banyak yang bertanya apakah mutasi tersebut akan memberikan dampak optimal bagi peningkatan kinerja Pemerintahan KSB.
Iwan Irawan salah seorang Aktifis LSM di KSB berharap dalam memasuki satu tahun kepemimpinanya yang kedua roda pemerintahan dibawah kepemimpinan Kyai Zul tidak hanya di warnai dengan mutasi lintas pejabat di Pemkab KSB yang pada dasarnya belum memiliki manfaat yang optimal. "Apalah arti sebuah mutasi kalau toh wajah wajah lama yang dikenal memiliki cacatan merah yang tetap dipertahankan," ujarnya kepada Sumbawanews.com.
Iwan menilai kepemimpinan Kyai di periode kedua ini tidak terlepas dari tract record para pembantunya karena sebagus- bagus apapun seorang pimpinan kalau kabinetnya berisi orang-orang yang kurang kreatif dan inovatif maka bukan hal positif yang akan diperoleh namun negatif.
Lanjut Iwan, seharusnya hal yang mendasar yang harus diperbaharuinya dari pak Bupati adalah reformasi kabinet dengan memakai orang orang yang memang kapabel dan memilki moral tinggi dalam membangun KSB kearah yang baik bukan malah memaksakan orang-orang yang telah memilki cacatan merah menduduki jabatan-jabatan strategis.
Dari catatan yang ada kata Iwan saat ini ada sejumlah Kepala Dinas, Badan dan Bidang KSB yang memiliki rapor merah, namun duduk manis dikursi basah di daerah ini.
Kepala Dinas atau kepala bidang yang memiliki Rapor merah tentu perlu dipertimbangkan untuk memimpin SKPD lagi kedepan. Ada beberapa indikator yang bisa digunakan dalam penilaian, pertama apakah program yang telah dicanangkan berjalan atau tidak, kedua tingkat penyalahgunaan/korupsi tinggi atau tidak, ketiga kreativitas dan inovasi Kepala Dinas atau Bidang dalam memunculkan ide-ide memajukan daerah memacu pertumbuan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat ada atau tidak, keempat kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Menurut iwan dari informasi yang berhasil dikumpulkan sementara, ada beberapa Pimpinan SKPD yang bisa dikatakan memiliki Rapor merah, seperti Dinas perikanan, dimana kita bisa melihat pabrik es yang mangkrak, tidak jelasnya tindak lanjut tambak Poto Tano dll. Pimpinan Badan Lingkungan Hidup dimana hampir semua kegiatan pembangunan mega proyek tidak jelas Amdal dan studi kelayakannya padahal pembangunan sudah berjalan cukup lama.
Pimpinan SKPD Disnakertrans dan BKD juga mendapat Rapor merah. Masyarakat sangat menunggu realisasi Perbup tenaga kerja, namun hingga saat ini SKPD yang bertanggungjawab masih belum mampu melaksanakan tugas yang diamanatkan, bahkan terkesan tebar pesona. Begitupula BKD, kita bisa lihat lemahnya pendataan atau database yang dimiliki oleh BKD, sehingga setiap perekrutan tenaga selalu menimbulkan polemik.
Secara program SKPD Pendidikan bisa dikatakan memiliki keberhasilan dan kegagalan, hal ini bisa kita lihat dari tingkat kelulusan siswa, bahkan berbagai penghargaan diperoleh oleh Bupati, namun dari sisi pengelolaan keuangan berbanding terbalik. Bahkan dari hasil temuan BPK, instansi ini banyak sekali permasalahannya.
Kinerja Kadis Diskoperindagpun masih belum maksimal, lambannya realisasi program KBRT serta pandangan masyarakat bahwa tenaga yang diterjunkan untuk pendampingan belum profesional menjadikan SKPD ini wajar diberi rapor merah. Setali tiga uang dengan Dinas Perhubungan, SKPD ini pun masih miskin inovasi, bisa dilihat dari belum berfungsinya pasar terminal karena tidak ada terobosan baru, termasuk pula penataan ojek dalam hal tarif misalnya, padahal kita ketahui ojek sudah menjadi bagian dari mata pencaharian.
"Dinas Pertanian pun belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, ditengah Bupati menerima penghargaan peningkatan produksi, masih belum ada solusi untuk petani kita diwilayah Poto Tano yang seharusnya sudah ada antisipasi atau pro aktif SKPD dalam mengatasi masalah kekeringan, sehingga tidak pasrah begitu saja." Jelasnya.
DPPKA pun saat ini menjadi sorotan banyak pihak, belum cairnya pembayaran pihak kedua, menimbulkan isu negatif yang beredar di masyarakat, sehingga dikait-kaitkan dengan pelaksanaan pilkada, padahal 5 tahun sebelumnya belum pernah terjadi hal seperti ini.
Dilanjutkan Iwan, Inspektoratpun sangat wajar diberi Rapor merah, lemahnya pengawasan di internal dan lambannya LHP diproses atau ditindaklanjuti, menyebabkan banyaknya temuan yang diperoleh oleh BPKP atau BPK.
Begitu pun di Bappeda, Badan ini pun belum menunjukkan kinerja yang optimal dengan melahirkan ide-ide dan kreatifitas baru.
“Belum ada realisasi nyata dari program kerja yang dijanjikan oleh pimpinan SKPD memasuki semester pertama pemerintahan periode kedua Kyai Zul, padahal masyarakat menunggu perubahan , “ujar Iwan.
Namun tidak semua memiliki Rapor merah, Ada juga Kepala Dinas yang memiliki Rapor hijau, sebut saja Kadis Pertambangan, dan Kesehatan ungkap Iwan. Beberapa terobosan sudah dilakukan oleh Kadis Pertambangan sehingga pendapatan daerah semakin meningkat. Begitupun di Dinas Kesehatan, walaupun pelyanan masih belum optimal, namun berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan terus berjalan.
Yang paling riskan dalam catatan LSM adalah peran oknum Dinas PU. Dimana sosok ini menjadi kunci utama bila ingin mendapatkan sebuah paket proyek karena posisinya yang sangat strategis di instansi tersebut. Padahal yang bersangkutan memiliki catatan merah, malah sempat diduga terlibat dalam pengambilan fee dan perselingkuhan.
Iwan berharap agar Bupati menyadari akan dampak negatif mempercayakan sejumlah jabatan strategis kepada para pejabat yang memiliki rapor kurang bagus karena akan menghambat target capaian yang sedang diupayakan oleh Kabupaten ini.
"Temuan BPK yang saat ini menjadi fokus TPKN dalam mengembalikan dana negara miliran rupiah yang melibatkan beberapa instansi saat ini, seharusnya menjadi ikhtibar bagi Pak Kyai untuk kembali berbenah bila masih menginginkan good govermance terealisasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini, terangnya." (sn01)
Terkait Rencana Pembangunan STIP, Wagub Minta Pemda Sumbawa Bekerja Luar Biasa

Sumbawa Besar, sumbwanews.com.- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Badrul Munir nampak kecewa terhadap sikap pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa yang terkesan kurang serius menindaklanjuti program pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menurut rencana berlokasi di kecamatan Badas.
Selepas meninjau 3 lokasi yang dicanangkan Pemda Sumbawa yakni lahan eks PT Pelindo, lahan keluarga besar purnawirawan kepolisian (sebelah Depot Pertamina) dan lahan dibilangan Tanjung Menangis Kamis (2/9), selanjutnya Wagub yang didampingi ketua DPRD Sumbawa H Farhan Bulkiah SP dan staf ahli pemerintahan/SDM gelar rapat koordinasi bertempat diwisma daerah.
Pernyataan awal yang disampaikan Wagub pada rapat ini, menyayangkan sikap Pemda yang terkesan setengah hati merealisasikan komitmen tentang rencana pembangunan STIP tersebut "Sebenarnya pertemuan ini diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kami pihak yang diundang.
Tetapi yang hadir sekarang ini lebih banyak rombongan kami," kata Badrul Munir.
Wagub yang nampaknya sangat peduli serta memiliki komitmen tinggi bagi kemajuan dunia pendidikan di NTB khususnya Kabupaten Sumbawa, sangat menyayangkan kinerja Pemda yang dinilai lamban menindaklanjuti program tersebut. Perasaan kecewa Wagub terlontar melalui penjelasannya, jika saja Pemda Sumbawa tidak sanggup maka masih banyak daerah lain yang siap menerima program pembangunan STIP ini. Alasan Wagub NTB meminta pertanggung jawaban komitem Pemda Sumbawa, didasari oleh pernyataan tertulis Bupati Sumbawa ( masih dijabat oleh Drs H Jamaluddin Malik) meliputi 3 hal yakni, bersedia menyediakan lahan sesuai dengan kebutuhan seluas 20 Ha, bersedia menyiapkan Detail Engenering Design (DED) dan kesipan melakukan Study kelayakan.
Berangkat dari nota kesepakatan tersebut, Wagub terlebih dulu mempertanyakan pada pejabat Pemda yang hadir dalam rapat "apakah pejabat Pemda yang hadir dalam rapat ini bisa mengambil keputusan tidak," tanya Badrul Munir.
Sejenak hening, pejabat yang hadir diantaranya, Ketua BAPPEDA, kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, kepala Dinas Kehutanan, Pejabat yang mewakili kepala Dinas PU dan pejabat mewakil Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kadis Perhubungan, saling pandang kemudian saling berbisik-bisik.
Sepertinya Wagub memahami keadaan sehingga rapat diskor dan meminta kepada pejabat Pemda yang hadir untuk berunding terlebih dulu.
Bersamaan dengan itu pejabat-pejabat dimaksud segera beranjak dari duduknya menuju sebuah ruangan guna menindaklanjuti saran Wagub. Saran ini disampaikan Badrul Munir agar nantinya tidak muncul alasan bahwa keputusan tentang program ini sepenuhnya dilakukan oleh Wagub dan rombongan.
Lebih kurang setengah jam kemudian, rombongan pejabat ini kembali masuk keruang rapat memaparkan hasil diskusi singkatnya yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga A Saad Abdullah ST.
Diungkapkan Saad Abdullah, dari beberapa kali pertemuan ditingkat Pemda Sumbawa sebelumnya, ada 3 titik lokasi di kecamatan Badas yang dicanangkan yakni lahan eks PT Pelindo, lahan yang bersebelahan dengan Depot Pertamina Badas dan lahan diwilayah Tanjung Menangis. Bersamaan dengan itu Saad juga menyampaikan hasil diskusinya melalaui telepon dengan Sekretaris Derah (Sekda) yang secara kebetulan sedang berada diluar daerah, diarahkan mengambil lokasi di Tanjung Menangis.
Penjelasan Pemda ini langsung ditanggapi staf Ahli Gubernur NTB DR Syamsul Dilaga. Menurut dia, berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya dengan Pemda Sumbawa disepakati 2 lokasi yakni lahan eks PT Pelindo dan lahan yang berlokasi disebelah Depot Pertamina. Sedangkan lokasi lahan Tanjung menangis ungkap Syamsul Dilaga merupakan lokasi alternatif yang muncul kemudian. Bersamaan dengan itu staf ahli Gubernur ini juga menyampaikan hasil komunikasinya dengan Penjabat Bupati Sumbawa saat ini melalui telepon, secara tegas merekomendasikan lokasi yang disepakati bagi pembangunan STIP ditetapkan diareal lahan kosong disebelah Depot Pertamina.
Menyinggung tentang profil lahan Tanjung Menangis seperti diisyaratkan kemudian oleh Pemda Sumbawa, menurut Syamsul Dilaga kriterianya tidak sesuai persyaratan yang ditentukan bagi pembangunan STIP berskala internasional.
Dari serentetan argumentasi yang disampaikan pihak-pihak terkait pada rapat ini dan sebelum meminta pendapat politik Dewan melalui ketua DPRD, terlebih dulu Wagub Badrul Munir mengingatkan kembali kepada peserta rapat khususnya Pemda Sumbawa, untuk sesegera mungkin menuntaskan semua pesyaratan yang menjadi ketentuan dibangunnya STIP di Sumbawa yakni 3 syarat penting seperti diuraikan sebelumnya yakni kejelasan lokasi yang disertai dengan data status lahan, data hasil DED dan data hasil Study kelayakan berikut kelengkapan persyaratan lainnya.
Oleh karenanya Wagub meminta pada Pemda Sumbawa untuk bekerja ekstra keras yang disebut "Bekerja luar biasa" karena seluruh kelengkapan administrasi program ini harus sudah rampung per 31 Septembar 2010.
Sampai dengan rapat ini selesai, belum melahirkkan keputusan final terkait dengan kesepakatan lokasi. Sementara itu ketua DPRD Sumbawa H Farhan Bulkiah SP berjanji akan membawa program ini kedalam rapat pembahasan secara kelembagaan. Namun pada prinshipnya selaku pimpinan DPRD sangat aprisiatif dan sangat mendukung rencana tersebut "tidak ada alasan DPRD untuk tidak mendukung program ini," kata Farhan Bulkiah.(Jayus)
JM-Arsy Bantah PNS Tidak Netral, Tapi Sekda Tidak Tahu Posisi Netralitas PNS
Jakarta, Sumbawanews.com.- Sidang kedua Gugatan Pemilukada Kabupaten Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan Amin-Nurdin (ANNUR) pada Kamis (2/9) dengan agenda mendengarkan keterangan termohon (KPU Sumbawa) dan pihak terkait (JM-Arsy) serta pembuktian saksi-saksi marak dengan kahadiran Pejabat PNS di lingkungan Pemkab. Sumbawa.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pasangan Jm-Arsy dari unsur PNS diantaranya, Drs. H. Mahmud Abdullah, Ir. Iskandar, Ir. Armawan Jaya, Mustari Dahlan, SH, Drs. Arief, MS.i, Drs. Didi Darsani, A.Pt, BUDI SANTOSO , S.Sos.M.Si, Drs. H. Mahmud Abdullah, WIRAWAN , S.Si, MT., Drs. Umar Idris, Abdul Haris dan Mustakim S, S.Pd.
Sedangkan saksi-saksi PNS yang dihadirkan ANNUR adalah Ishak Spd, Hasanuddin, Muhammad Sagenta, Edy Sofyan Gole, Adam Muhammad, dan BURHANUDDIN A R SALENGKE, S.Sos.
Kehadiran Sekda Sumbawa beserta jajaran Pejabat Pemda Sumbawa terkait dengan dalil pemohon atas posisi pihak terkait (JM-Arsy) yang melakukan intimidasi yang dialami oleh PNS dan unsur pemerintahan desa yang dipandang untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Bahwa sebelum pelaksanaan pemilukada putaran pertama maupun kedua kami pernah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh SKPD untuk netralitas Pengawai Negeri Sipil." Jelas Mahmud Abdullah menerangkan kebijakannya sebagai Sekda Kabupaten Sumbawa.
Anggota hakim MK Ahmad Fadli Sumadi kemudian bertanya "Tapi diluar surat itu apakah pegawai negeri sipil netral?"
"Dalam pelaksanaannya kami tidak tahu, tapi kami di pihak Sekda hanya mengeluarkan aturan." jawab Mahmud.
Pihak terkait dalam hal ini pasangan JM-Arsy membantah dengan tegas tuduhan pemohon tersebut. Melalui Kuasa hukum Alfonso dan Patner, bahwa pihak terkait sama sekali tidak pernah memerintahkan baik lisan maupun dalam bentuk tertulis kepada jajaran PNS, camat dan kepala desa untuk melakukan upaya-upaya demi kemenangan pihak Jm-Arsy.
"Pihak terkait semasa menjabat sebagai Bupati Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran PNS di Kabupaten sumbawa agar bersikap netral. Selanjutnya Sekda Sumbawa atas nama Bupati Sumbawa juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS di Sumbawa agar netral dalam pemilukada Sumbawa tahun 2010." jelas Rudy Alfonso, SH.
Setidaknya ada 12 fakta yang diajukan oleh Pemohon (ANNUR) terkait dengan dalil adanya keterlibatan unsur PNS, Camat serta kepala Desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. (sn01)
wah...
cuma satu kata.... PINTER ... asli y...
bagaimana bisa DPRD sumbawa segra men...
ya..memang saksi annur bukan dilatih ...
sy juga mnyaksikan via tv, ada pertan...